caristyle.co.id – Kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pernyataan Khalid Zeed Basalamah, pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), terkait pengembalian uang yang diterima dari jemaah haji. Kendati demikian, KPK belum mengungkapkan jumlah pasti uang yang dikembalikan.
“Benar,” tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat dikonfirmasi pada Senin (15/9). Setyo menjelaskan bahwa tim penyidik masih menghitung besaran uang tersebut. “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” imbuhnya.
Kasus ini bermula dari pengakuan Khalid Basalamah dalam sebuah siniar YouTube. Ia menjelaskan adanya pungutan biaya visa haji khusus yang tidak lazim bagi jemaahnya pada musim haji 2024. Pasalnya, izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Uhud Tour baru terbit pada akhir 2023. Akibatnya, jemaah diarahkan untuk mendaftar melalui PT Muhibbah, sebuah PIHK lain yang berlokasi di Pekanbaru.
Proses pendaftaran ini ternyata dibebani biaya visa sebesar USD 4.500 atau sekitar Rp 73 juta per jemaah, di luar biaya paket haji utama. Lebih lanjut, terdapat tambahan biaya untuk fasilitas maktab VIP. Khalid menuturkan, “Kita terdaftar semua jamaah diminta bayar visa 4.500 USD. Kita juga dijanjikan maktab VIP yang kami bayar. Jadi, kami ada pembayaran visa, kami ada pembayaran maktab.”
Dari total 122 jemaah Uhud Tour (termasuk enam petugas), sebanyak 118 jemaah dikenakan biaya visa USD 4.500. Bahkan, menurut Khalid, 37 jemaah diminta membayar tambahan USD 1.000 untuk mempercepat proses visa.
Ironisnya, Khalid baru mengetahui dari penyidik KPK bahwa visa kuota haji seharusnya gratis. Pengakuan ini ia sampaikan setelah menjalani dua kali pemeriksaan di KPK. “Saya ditanya, ‘Ustaz tahu tidak kalau visa kuota ini gratis?’ Saya jawab, ‘Saya tidak tahu’. Karena selama ini visa umrah berbayar, furoda berbayar, jadi saya kira kuota haji khusus juga sama,” jelasnya.
Usai pemeriksaan terakhirnya sebagai saksi pada Selasa (9/9) dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji, Khalid menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku, melainkan korban dari pemilik PT Muhibbah, Ibnu Masud.
Sejalan dengan perkembangan kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini bertujuan untuk memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan.
Langkah pencegahan tersebut diambil setelah KPK resmi menaikkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag 2023-2024 ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8). Meskipun penyidikan telah berlangsung, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi. Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pemerintah Lanjutkan Penyaluran Bantuan Pangan Beras 10 Kg, Terhitung Oktober-November 2025