Kasus perundungan kembali mengemuka di dunia pendidikan Indonesia. Kali ini, menimpa seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Alkhairaat Desa Sumari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Korban menjadi sasaran tiga siswi lain yang melakukan aksi kekerasan mengerikan.
Kejadian tersebut sungguh memprihatinkan. Siswi malang itu mengalami pelecehan berupa pencopotan paksa jilbab, pakaian, dan roknya. Tak hanya itu, ia juga mengalami penganiayaan fisik berupa pemukulan, penoyoran, dan pencabutan rambut.
Kasus ini langsung mendapat perhatian serius dari Bupati Donggala, Vera Elena Laruni. Beliau menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan perundungan tersebut.
Kasus Perundungan Diproses Hukum
Awalnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Donggala berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut gagal. Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, menegaskan bahwa kasus ini telah diproses secara hukum oleh pihak Polres Donggala. “Diproses. Sudah ditangani Polres,” ujar Angga pada Senin (15/9) sore.
Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Bayu Dhamma, menambahkan bahwa mediasi sempat dilakukan di tingkat Polsek. Korban yang hanya didampingi neneknya, dan para pelaku yang didampingi orang tua masing-masing, sempat sepakat berdamai. Namun, ibu korban kemudian mencabut perdamaian tersebut karena merasa keberatan.
Motif Perundungan: Laporan Bolos Sekolah
Penyidik mengungkap motif perundungan tersebut. Ketiga pelaku, yang masih di bawah umur, ternyata kesal karena korban melaporkan kebolongan mereka kepada guru. Setelah mengetahui hal ini, mereka langsung mendatangi korban di kelas dan melakukan aksi brutal tersebut; memukul, mencabut rambut, menoyor, dan bahkan sampai melucuti pakaian korban.
Meskipun demikian, polisi tidak menahan para pelaku karena mereka masih di bawah umur. “Kita sudah sampaikan juga bahwa untuk pelaku tidak akan ditahan karena masih di bawah umur,” tegas Iptu Bayu Dhamma.
Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah
Selain proses hukum yang berjalan, pihak sekolah juga mengambil tindakan tegas. Kepala MTs Alkhairaat Sumari, Rihwan, menyatakan bahwa ketiga pelaku telah dikeluarkan dari sekolah. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat dewan guru dan proses mediasi. Surat pengeluaran siswa bernomor MTsS/P/24/E10/2025 telah dikeluarkan untuk N, R, dan F, ketiga siswi kelas VIII yang terlibat.
Pihak sekolah berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan. Pengeluaran ketiga siswi tersebut diharapkan menjadi langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.