IPO PAM Jaya: Tarif Air Tak Bisa Langsung Naik!

Posted on

caristyle.co.id – JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menargetkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya untuk melantai di bursa saham melalui mekanisme initial public offering (IPO) pada tahun 2027. Rencana strategis ini, bagaimanapun, segera menuai pro dan kontra di tengah masyarakat dan berbagai kalangan, terutama kekhawatiran publik mengenai potensi kenaikan tarif air bersih yang signifikan pasca-IPO.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, dengan tegas membantah anggapan bahwa tarif air bersih dapat langsung dinaikkan begitu saja setelah perusahaan melantai di bursa. Ia menjelaskan bahwa ada payung hukum dan regulasi ketat yang membentengi tarif layanan air bersih di setiap perusahaan daerah air minum (PDAM).

“Kenaikan tarif PAM itu diatur di undang-undang, di Kementerian Dalam Negeri. Jadi, walaupun IPO, tidak bisa sembarangan menaikkan tarif air,” ujar Arief saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/9/2025). Menurutnya, setiap penyesuaian tarif air bersih harus melalui persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, Pemprov Jakarta selaku pemegang saham mayoritas juga wajib memberikan restu apabila PAM Jaya berencana menaikkan tarif.

Arief lebih lanjut menekankan bahwa ketentuan ini bersifat mengikat dan berlaku untuk semua PDAM di Indonesia. “Itu tidak bisa diubah-ubah, karena semua PDAM memang diatur di sana. Jadi tidak bisa, misalnya karena desakan pemegang saham, lalu tarif dinaikkan begitu saja. Itu tidak bisa,” tegasnya. Pernyataan ini sekaligus menjadi jaminan bahwa tekanan dari investor atau pemegang saham nantinya tidak akan serta-merta bisa mendikte kebijakan penetapan tarif demi keuntungan semata.

Di sisi lain, Arief juga menjelaskan bahwa melantai di bursa saham bukanlah perkara mudah. Dibutuhkan persiapan yang sangat matang dan terencana agar setelah IPO, PAM Jaya tetap mampu memberikan pelayanan prima dan berkelanjutan kepada seluruh warga Jakarta. “Perlu perhitungan yang matang supaya kita bisa bertahan. Bisnisnya harus bagus, captive, sehingga membuat investor berminat membeli saham PAM Jaya,” paparnya, menggarisbawahi pentingnya fundamental bisnis yang kuat untuk menarik minat para calon investor.

Saat ini, jalan menuju IPO bagi PAM Jaya masih menemui satu rintangan signifikan. Pemprov Jakarta tengah berupaya mengubah status hukum PAM Jaya dari perusahaan umum daerah (perumda) menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda), sebuah langkah krusial yang harus diselesaikan sebelum proses IPO dapat dilanjutkan. Namun, upaya perubahan status hukum ini masih terhambat di DPRD DKI Jakarta karena belum semua fraksi menyetujui rancangan peraturan daerah yang diperlukan untuk langkah transformatif tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *