Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diteken pada 30 Juni 2025 dan diterbitkan pada 19 September 2025.
Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menjelaskan maksud dari penetapan ini. Saat ini, IKN baru memiliki Istana Negara dan kantor pemerintahan untuk eksekutif. Dengan penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik, fasilitas untuk lembaga legislatif, seperti DPR dan MPR, serta yudikatif akan dibangun. Qodari menjelaskan pentingnya keberadaan ketiga pilar pemerintahan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—di IKN agar fungsi pemerintahan sebagai pusat negara dapat berjalan optimal. Ia menekankan bahwa pembangunan fasilitas untuk ketiga lembaga ini ditargetkan rampung pada tahun 2028.
Qodari juga menegaskan bahwa penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik tidak berarti akan ada sebutan “Ibu Kota Ekonomi” atau “Ibu Kota Budaya” di kota lain. IKN difokuskan sebagai pusat pemerintahan negara.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menyebutkan pembangunan IKN sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Politik di tahun 2028. Hal ini tercantum dalam poin keempat bab highlight intervensi kebijakan, yang merupakan bagian dari upaya pencapaian sasaran Prioritas Nasional 6. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa Undang-Undang IKN sendiri tidak memuat frasa “Ibu Kota Politik”.
Gibran: Mau di Papua atau IKN, Saya Tunggu Perintah
Politikus Gerindra Blak-blakan Mengakui IKN Bukan Prioritas Utama Presiden Prabowo
UU IKN Tidak Memuat Frasa Ibu Kota Politik