Short Selling Diundur 6 Bulan: Untung atau Rugi untuk Investor?

Posted on

JAKARTA – Keputusan penting datang dari Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menunda implementasi perdagangan short selling hingga tahun depan. Penundaan ini merupakan arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menekankan pendekatan hati-hati dalam menjaga stabilitas pasar modal di Indonesia.

Awalnya, BEI merencanakan penundaan short selling hanya sampai 26 September 2025. Namun, dengan pertimbangan lebih lanjut, pelaksanaan instrumen ini kini diundur lagi selama enam bulan dari tanggal tersebut, artinya akan berlangsung lebih jauh ke tahun 2026. Kebijakan ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan investor dan pelaku pasar saham.

Pengamat Pasar Modal, Lanjar Nafi, menyoroti penundaan ini sebagai langkah yang menunjukkan kehati-hatian. Dari sudut pandang regulator, menurut Lanjar, keputusan ini sangat konservatif. Prioritas utama BEI dan OJK jelas adalah memastikan stabilitas dan integritas pasar agar tetap terjaga dari fluktuasi yang tidak diinginkan.

Lanjar mengidentifikasi beberapa kemungkinan alasan di balik penundaan tersebut, termasuk kesiapan ekosistem dan infrastruktur pasar, kebutuhan akan edukasi yang lebih merata, dampak terhadap psikologi pasar, serta upaya untuk menghindari potensi ketidakstabilan. Ia berpendapat bahwa jika penundaan ini murni karena infrastruktur dan kesiapan pelaku pasar yang belum matang, maka keputusan tersebut adalah langkah tepat untuk mencegah risiko fatal. Namun, jika dilandasi oleh kekhawatiran semata, otoritas justru bisa saja melewatkan ‘kesempatan emas’, mengingat pasar yang bullish kerap dianggap sebagai kondisi ideal untuk menguji instrumen baru dengan risiko yang lebih terkendali.

Menanggapi hal ini, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, memaparkan pertimbangan di balik keputusan tersebut. Pertama, ia menyoroti kondisi ekonomi global yang masih diselimuti ketidakpastian. Situasi ini dinilai berpotensi besar memengaruhi pergerakan pasar saham domestik, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih waspada.

Alasan kedua yang dikemukakan Jeffrey adalah masih dalam tahap persiapan sejumlah anggota bursa (AB) yang telah mengajukan izin short selling. Hingga saat ini, baru PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest yang secara resmi mengantongi izin pembiayaan untuk instrumen ini. Oleh karena itu, BEI berharap agar implementasi short selling dapat berjalan lebih efektif ketika kondisi pasar global lebih stabil dan jumlah anggota bursa yang siap melayani transaksi ini semakin banyak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *