caristyle.co.id, JAKARTA — Saham PT Koka Indonesia Tbk. (KOKA) dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul rencana akuisisi mayoritas saham oleh perusahaan China, Ningbo Lixing Enterprise Management Co. Ltd. (NLEM). Langkah BEI ini diambil sebagai respons atas potensi pelanggaran komitmen lock-up dalam prospektus penawaran umum perdana (IPO) KOKA.
Kehebohan bermula dari pengumuman KOKA pada 16 September 2025 mengenai rencana akuisisi 63,5% saham beredar oleh NLEM. Akuisisi ini akan menjadikan NLEM sebagai pemegang saham pengendali baru. Namun, hal ini dinilai BEI sebagai pelanggaran komitmen Direktur Utama KOKA, Gao Jing, yang tercantum dalam prospektus IPO, yakni mempertahankan pengendalian minimal selama 5 tahun sejak Oktober 2023.
Menanggapi suspensi perdagangan saham KOKA yang berlaku sejak 18 September 2025, Sekretaris Perusahaan Koka Indonesia, Muhammad Fikri Adzkiya, memberikan klarifikasi kepada BEI. Fikri menegaskan bahwa rencana akuisisi NLEM masih tahap pembahasan dan belum mengikat secara hukum (non-legal binding). Persentase saham yang akan diakuisisi pun masih bersifat rencana dan belum final.
Fikri menekankan bahwa KOKA dan NLEM memahami kewajiban lock-up Gao Jing. Ia menjelaskan, “Kehadiran NLEM bukan berarti menggantikan Gao Jing sebagai pengendali tunggal. NLEM akan menjadi pengendali bersama dengan Gao Jing.” Dengan kata lain, jika akuisisi disetujui BEI dan otoritas terkait, maka Gao Jing dan NLEM akan bersama-sama menjadi pemilik manfaat dan pengendali KOKA.
Lebih lanjut, Fikri menambahkan bahwa NLEM telah menyatakan kesediaannya untuk berkomitmen pada lock-up bersama Gao Jing. Klarifikasi ini bertujuan untuk menjelaskan situasi sebenarnya dan menepis anggapan pelanggaran komitmen IPO secara sepihak oleh Gao Jing.