KPK Tangkap Menas Erwin di BSD: Kasus TPPU Eks Sekretaris MA

Posted on

jpnn.com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, dalam serangkaian investigasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan lingkungan Mahkamah Agung (MA). Penangkapan ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang sebelumnya menyeret nama mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut yang terjadi pada Rabu, 24 September. Menas Erwin diamankan oleh tim penyidik di wilayah BSD, Tangerang, Banten, setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.

Sebelum penangkapan ini, KPK sebenarnya telah mengungkapkan rencana upaya paksa terhadap Menas Erwin sejak 12 Agustus 2025. Namun, upaya paksa tersebut baru terlaksana pada 24 September 2025. Nama Menas Erwin Djohansyah sendiri mulai mencuat ke publik saat persidangan terdakwa Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA, pada 5 Desember 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dari persidangan itulah, terkuak dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan lembaga peradilan tertinggi.

Sindir Jokowi soal Prabowo-Gibran 2 Periode, Pangi: Sein Kanan Belok Kiri

Dalam sidang Hasbi Hasan, terungkap bahwa Menas Erwin, selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, diduga kuat memberikan sejumlah fasilitas mewah kepada Hasbi. Salah satunya adalah fasilitas penyewaan satu unit apartemen di Frasers Recidance, Jakarta, pada 5 April 2021, dengan nilai fantastis mencapai Rp 210.100.000,00. Fasilitas ini diduga diberikan sebagai imbalan agar Hasbi Hasan bersedia mengurus perkara yang melibatkan perusahaan Menas di Mahkamah Agung, menunjukkan adanya praktik gratifikasi yang sistematis.

Tak berhenti di situ, Menas Erwin juga disinyalir memanjakan Hasbi Hasan dengan fasilitas penginapan kelas atas. Tercatat dua unit kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, yang total biayanya mencapai Rp 240.544.400,00, juga disediakan untuk Hasbi. Kemudian, pada 21 November 2021, Hasbi kembali menerima fasilitas penginapan dua kamar tipe executive suite di Novotel, Cikini, Jakarta, senilai Rp 162.700.000.

Mahfud MD Masuk Komisi Reformasi Polri, Dasco Merespons Begini

Berbicara mengenai Hasbi Hasan, mantan petinggi MA tersebut telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sejumlah Rp 3 miliar. Suap ini terkait dengan pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

KPK Dalami Permintaan Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji

Uang suap tersebut diterima Hasbi Hasan dari Heryanto Tanaka melalui perantara Dadan Tri Yudianto. Secara keseluruhan, Heryanto menyerahkan dana sebesar Rp 11,2 miliar kepada Dadan untuk mengurus perkara perusahaannya, menunjukkan skala praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan beberapa pihak.(ant/jpnn)

Wahai Menas Erwin, Bahas Apa soal Perkara Apa dengan Hasbi Hasan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *