Cak Imin Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji!

Posted on

caristyle.co.id – , JAKARTA — Kasus dugaan korupsi kuota haji yang mencuat di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024 masih terus menjadi sorotan publik. Menanggapi perkembangan ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, mengajak masyarakat untuk bersabar menanti pengumuman tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa setiap proses hukum memiliki mekanismenya sendiri yang harus dihormati.

“Kita tunggu saja,” ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, menekankan pentingnya memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

Sebelumnya, KPK memang telah menunjukkan keseriusannya dalam menangani perkara ini. Pada 9 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama. Langkah ini didahului dengan permintaan keterangan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025, sebagai bagian dari tahapan penyelidikan kasus tersebut.

Dalam upaya mengungkap seluruh fakta, KPK juga gencar menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung detail kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus kuota haji ini. Tak lama berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah preventif, tiga orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri, termasuk di antaranya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Investigasi KPK semakin mendalam, dengan indikasi adanya keterlibatan pihak-pihak yang lebih luas. Pada 18 September 2025, KPK bahkan menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam pusaran kasus korupsi kuota haji ini, menunjukkan kompleksitas dan skala dugaan pelanggaran yang terjadi.

Selain penanganan oleh KPK, kasus ini juga menjadi perhatian serius di lembaga legislatif. Pansus Angket Haji DPR RI, dalam penyelidikannya, sebelumnya telah mengungkap sejumlah kejanggalan signifikan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Poin krusial yang disorot oleh pansus adalah perihal pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Pembagian kuota tambahan tersebut, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, dinilai tidak selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara mayoritas, yakni 92 persen, dialokasikan untuk kuota haji reguler, menandakan adanya disparitas yang mencolok dalam implementasi kebijakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *