Pengacara kontroversial, Razman Arif Nasution, telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik terhadap advokat kondang Hotman Paris Hutapea. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa (30/9), menandai babak baru dalam perseteruan hukum kedua belah pihak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim secara rinci menjelaskan pertimbangan yang mendasari vonis tersebut, meliputi aspek-aspek yang memberatkan maupun meringankan bagi Razman. Hal-hal yang memberatkan antara lain adalah perbuatan terdakwa yang secara nyata telah mencemarkan nama baik orang lain, sikap terdakwa yang dinilai tidak berlaku sopan selama persidangan, serta fakta bahwa terdakwa memiliki riwayat hukum atau sudah pernah dihukum sebelumnya.
Kendati demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya hal yang meringankan, yakni terdakwa Razman Arif Nasution memiliki tanggungan keluarga. Berdasarkan pertimbangan menyeluruh tersebut, Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan lantas menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu setengah tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini tercatat lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Razman Arif Nasution dengan pidana 2 tahun penjara dan denda serupa sebesar Rp 200 juta. JPU menilai Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 31 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus hukum yang menyeret Razman Arif Nasution ini juga melibatkan pihak lain, termasuk mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim. Iqlima sendiri telah dijatuhi hukuman pidana enam bulan penjara dalam perkara yang sama, menunjukkan kompleksitas dan keterkaitan dalam kasus pencemaran nama baik ini.