Perkap Kapolri Terbaru: Tindak Tegas Penyerang Polisi!

Posted on

Jakarta, IDN Times – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi telah menerbitkan regulasi penting untuk memperkuat dasar hukum penindakan terhadap aksi penyerangan yang menyasar aparat kepolisian. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 ini mengatur secara komprehensif tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri, menjadi tonggak penting dalam menjaga keselamatan personel serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa keberadaan Perkap ini akan berfungsi sebagai pedoman normatif yang konkret bagi setiap personel Polri di lapangan. Ini krusial, mengingat potensi ancaman penyerangan yang tidak hanya membahayakan nyawa petugas, tetapi juga berisiko merusak fasilitas kepolisian dan mengganggu ketenteraman publik secara luas.

“Kami menyadari betul, dalam berbagai situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat seringkali berada dalam kondisi sangat terancam. Dengan diterbitkannya peraturan ini, anggota memiliki landasan hukum yang kuat dan terukur untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, proses penangkapan, hingga penggunaan senjata api yang dilakukan secara proporsional sesuai standar operasional,” tegas Erdi dalam keterangan tertulisnya.

1. Perkap 4 Tahun 2025 dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum

Lebih lanjut, Erdi memaparkan bahwa penerbitan Perkap ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak akan dasar hukum yang jelas, tegas, dan dapat diukur untuk setiap tindakan penindakan yang diambil oleh anggota Polri. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan setiap respons di lapangan memiliki legitimasi hukum dan akuntabilitas yang tinggi.

“Dalam konsiderans disebutkan, Polri secara rutin berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, bahkan fasilitas kepolisian. Oleh karena itu, diperlukan langkah penanganan dan penindakan yang tepat guna mencegah dampak negatif yang lebih meluas dan menjaga kondisi keamanan tetap kondusif,” ujarnya.

2. Perkap 4 Tahun 2025 bukan respons suatu peristiwa

Menanggapi potensi salah tafsir, Erdi menegaskan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini bukanlah sekadar respons reaktif terhadap satu insiden tertentu. Sebaliknya, regulasi ini dirancang sebagai pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif, berupaya mencegah terjadinya eskalasi konflik dan penyerangan.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan panduan yang eksplisit bagi anggota Polri saat menghadapi berbagai bentuk aksi penyerangan. Ini adalah upaya antisipatif agar setiap tindakan kepolisian di lapangan senantiasa tegas, terukur, dan sepenuhnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” jelas Erdi di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

3. Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin proporsional

Dengan berlakunya Peraturan Kapolri yang baru ini, institusi Polri menaruh harapan besar agar pelaksanaan tugas di lapangan dapat berlangsung semakin profesional, proporsional, dan selalu berlandaskan pada ketentuan hukum. Ini adalah langkah strategis demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkelanjutan.

Kapolri Gelar Dialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil, Apa yang Dibahas?

Kapolri: Kerusuhan Agustus Ganggu Perekonomian Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *