Pembahasan krusial terkait Upah Minimum 2026 (UM 2026) secara resmi telah bergulir di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa salah satu agenda utama yang tengah didiskusikan secara intensif adalah penentuan bentuk payung hukum yang akan menjadi landasan penetapan standar gaji terendah bagi pekerja di tahun mendatang.
Sejak paruh pertama tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah melakukan kajian mendalam terkait penetapan upah minimum 2026. Selain fokus pada aspek payung hukum, Depenas, yang beranggotakan perwakilan dari pemerintah, buruh, dan pengusaha, juga aktif menghimpun berbagai usulan penyesuaian upah dari kedua belah pihak. “Depenas kini tengah mengumpulkan aspirasi dari para pemangku kepentingan,” jelas Yassierli pada Rabu (1/10) di Wisma Danantara, menegaskan bahwa proses ini akan terus diawasi ketat mengingat Ketua Depenas merupakan Direktur Jenderal dari Kemenaker. Hingga saat ini, pemerintah sendiri belum mengajukan rentang penyesuaian upah minimum untuk tahun depan.
Terkait kerangka regulasi, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa penetapan penyesuaian upah minimum 2026 tidak akan didasarkan pada aturan setingkat undang-undang. Hal ini dikarenakan Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan baru ditargetkan untuk diterbitkan pada tahun depan. Mengenai bentuk final aturannya, Indah menambahkan, “Saya belum bisa memastikan apakah akan berbentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, sebab bentuknya akan sangat bergantung pada situasi dan kondisi yang berkembang.”
Penerbitan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Mahkamah Konstitusi, menyusul uji materi terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Meskipun pemerintah berkomitmen penuh untuk mengindahkan rekomendasi tersebut, Indah menekankan bahwa RUU Ketenagakerjaan yang baru ini tidak akan menjadi payung hukum bagi penentuan upah minimum 2026.
Hingga saat ini, Indah Anggoro Putri memandang diskusi mengenai payung hukum upah minimum di Depenas berjalan sangat positif. Optimisme ini mendorongnya untuk yakin bahwa aturan terkait penyesuaian upah minimum 2026 dapat diterbitkan sesuai jadwal, yakni pada 21 November 2025. “Sejauh ini tidak ada perubahan jadwal penerbitan aturan penyesuaian upah minimum 2026, karena memang sudah diatur,” pungkas Indah, mengindikasikan konsistensi dalam proses yang berjalan.
Sebagai informasi tambahan, penetapan upah minimum pada tahun ini juga tidak didasarkan pada UU Cipta Kerja maupun UU Ketenagakerjaan. Sebaliknya, payung hukum yang menjadi landasan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% secara tahunan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024, memberikan gambaran potensi bentuk regulasi yang akan digunakan ke depan.