Vadel Badjideh Tahu Pacar Aborsi 2 Kali? Pengakuan Hakim!

Posted on

Terdakwa Vadel Badjideh dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil atas keterlibatannya dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang dialami oleh LM, yang tak lain adalah putri dari selebriti Nikita Mirzani. Kasus ini mencuat dengan fakta-fakta yang diungkap selama persidangan, menunjukkan serangkaian perbuatan serius yang dilakukan terdakwa.

Dalam pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Halida Rahardhini, terungkap bahwa LM, sebagai korban, melakukan upaya aborsi tidak hanya sekali, melainkan sebanyak dua kali. Majelis hakim secara gamblang memaparkan kronologi kejadian, dimulai dari hubungan badan yang berulang kali dilakukan oleh terdakwa Vadel dengan LM, yang saat itu masih berusia 17 tahun. Perbuatan tersebut lantas mengakibatkan LM hamil.

Menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan, LM berinisiatif mencari informasi mengenai tata cara aborsi. Dengan menggunakan nama samaran “Alexa”, LM kemudian membeli obat penggugur kandungan secara mandiri. Obat tersebut langsung dikonsumsi oleh LM, ditemani minuman Sprite, bahkan dengan terdakwa Vadel yang turut menyaksikan melalui panggilan video. Hakim Halida Rahardhini mengungkapkan, “Oleh anak korban obat tersebut langsung diminum, dengan meminum Sprite sambil di-video call dengan terdakwa dan selama lima menit anak korban mengalami sakit perut, merasa mulas, tidur dan mengeluarkan darah segar dari kemaluan anak korban.”

Pasca kejadian tersebut, LM meminta saksi bernama Aroh untuk membersihkan kamar mandi yang penuh dengan lumuran darah. Setelah tubuhnya mulai pucat dan lemas, LM kembali menghubungi Vadel untuk mengabarkan bahwa ia telah melakukan aborsi. Hakim Halida merinci perbedaan keterlibatan Vadel pada setiap peristiwa aborsi, “Untuk aborsi pertama (Mei 2024), terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan saja.”

Situasi semakin parah pada upaya aborsi kedua yang terjadi di bulan Juni 2024. Kali ini, Vadel memiliki pengetahuan yang lebih mendalam mengenai peristiwa yang terjadi. “Untuk aborsi kedua (Juni 2024), terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin sebesar boneka dan bentuknya sudah utuh seperti anak bayi,” tambah Hakim Halida, menggambarkan betapa seriusnya dampak dari upaya aborsi tersebut.

Tipu Muslihat Vadel Badjideh ke LM

Selain kasus aborsi, persidangan juga menyoroti aspek tipu muslihat Vadel Badjideh dalam membujuk LM. Hakim Ketua secara tegas mengungkapkan bahwa Vadel menggunakan rayuan manis dan janji-janji palsu kepada korban yang saat itu masih di bawah umur. Vadel menjanjikan hubungan yang serius, bahkan sampai pada jenjang pernikahan. Iming-iming tersebut secara efektif membuat LM terbuai dan tanpa daya.

Majelis hakim menilai, tindakan Vadel tersebut merupakan strategi licik untuk mendapatkan persetujuan LM. “Menurut pendapat majelis hakim, hal tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban mau melakukan persetubuhan,” tukas Halida, menegaskan bahwa ada unsur kesengajaan dalam manipulasi yang dilakukan terdakwa.

Atas serangkaian perbuatan yang terbukti di persidangan, hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh. Selain pidana badan, Vadel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dapat dipenuhi. Keputusan ini terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *