JAKARTA – Aktris papan atas, Nikita Mirzani, menyatakan ketidakpuasannya yang mendalam atas vonis yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh. Vadel divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus tindak asusila di bawah umur dan aborsi yang melibatkan putri Nikita Mirzani, LM.
Meskipun vonis tersebut telah dijatuhkan, Nikita Mirzani tetap bersikukuh bahwa hukuman itu tidak cukup. “Enggak, enggak puas,” ujar Nikita Mirzani dengan tegas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (2/10), sehari setelah putusan dibacakan.
Bagi Nikita, berapa pun lama hukuman penjara yang diterima Vadel Badjideh, hal itu tidak akan mampu mengembalikan masa depan putrinya yang telah direnggut. Ia merasakan kerugian yang tak terukur akibat perbuatan Vadel. “Sembilan tahun, mau 12 tahun, 20 tahun tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya yang seharusnya masa depannya cerah,” ungkap aktris berusia 39 tahun tersebut, menunjukkan betapa besar dampak kejadian ini terhadap keluarganya.
Saat ditanya mengenai harapan hukuman yang ideal, Nikita Mirzani, bintang film Comic 8 itu, menginginkan hukuman maksimal bagi Vadel. “Selama-lamanya,” tegasnya, mencerminkan harapannya agar Vadel menerima konsekuensi terberat atas perbuatannya yang dianggap telah menghancurkan masa depan anaknya.
Dalam kesempatan yang sama, Nikita Mirzani juga sempat menyampaikan pesan khusus untuk Vadel Badjideh. Dengan nada yang terdengar seperti gurauan sekaligus sindiran, ia mengingatkan Vadel untuk menjaga kebersihan diri. “Pesannya sering-sering mandi sama kena matahari biar gak gelap,” tuturnya.
Namun, di balik candaannya, ada pesan yang lebih serius dan menyentuh aspek moral. Nikita berpesan agar Vadel mendekatkan diri kepada Tuhan. “Mendekatkan diri ke Tuhan ya apa yang dilakukan sudah di luar nurul (di luar nalar),” sambungnya, mengindikasikan bahwa perbuatan Vadel telah melampaui batas kewajaran dan moralitas.
Sebelumnya, sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Vadel Badjideh telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (1/10). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim secara resmi menyatakan bahwa Vadel Badjideh terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan.
Majelis hakim menyatakan, “Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama.” Selain itu, Vadel juga dinyatakan bersalah atas “tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum.”
Atas dasar putusan tersebut, mantan kekasih putri Nikita Mirzani, LM, ini akhirnya divonis pidana penjara selama sembilan tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, Vadel Badjideh harus menjalani pidana kurungan tambahan selama tiga bulan.
Masa hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya hingga saat ini, sebagaimana yang ditetapkan oleh majelis hakim.