Dunia hiburan kembali dihebohkan dengan kabar mengejutkan. Artis Ashanty dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal. Ayu secara resmi telah melayangkan tiga laporan polisi, dengan satu laporan terdaftar di Polres Tangerang Selatan dan dua lainnya di Polres Jakarta Selatan.
Kedua laporan polisi Ashanty di Polres Jakarta Selatan tersebut tercatat dibuat pada tanggal 18 September, dengan nomor LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN dan LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN. Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, dalam konferensi pers di Depok, Jawa Barat, pada Jumat (3/10) menjelaskan duduk perkara ini. “Untuk perkaranya sendiri, ini Ashanty dan kawan-kawan ini, maupun karyawannya itu dilaporkan dalam dugaan tindakan perampasan, perampasan aset yang dimiliki oleh mantan karyawannya,” tegas Stifan, mengindikasikan seriusnya tuduhan ini.
Kasus yang menyeret nama Ashanty ini bermula dari laporan yang sebelumnya diajukan oleh sang artis terhadap Ayu, terkait dugaan penggelapan dana. Namun, menurut pihak Ayu, setelah laporan dugaan penggelapan dana itu dibuat, justru pihak Ashanty diduga melakukan tindakan perampasan aset secara sepihak. Aset yang dirampas meliputi sejumlah barang pribadi Ayu, mulai dari telepon genggam, laptop, dompet, kartu ATM, hingga sandi M-Banking.
Tak hanya itu, Stifan mengungkapkan bahwa Ashanty juga diduga mengutus sejumlah karyawannya untuk mendatangi kediaman Ayu Chairun Nurisa dan mengambil aset lain. Aset-aset tersebut mencakup mobil, emas, serta sertifikat rumah. Peristiwa dugaan perampasan aset yang disebut terjadi pada 21 Mei dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 WIB ini, disaksikan langsung oleh keluarga Ayu. “Di situ keluarga besarnya merasa trauma ya dan ketakutan ya dan enggak bisa melakukan apa-apa,” ujar Stifan, menggambarkan suasana mencekam saat kejadian.
Kuasa hukum Ayu menegaskan bahwa laporan polisi ini diajukan karena tindakan tersebut patut diduga sebagai tindak pidana serius. Stifan juga menekankan pentingnya proses hukum, mengingat kasus dugaan penggelapan dana yang sebelumnya dilaporkan Ashanty terhadap Ayu hingga kini belum terbukti dan masih dalam proses hukum di Polres Tangerang Selatan. Hal ini menjadi dasar kuat bagi Ayu untuk menempuh jalur hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Ashanty belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan perampasan aset ini, meskipun telah berulang kali dihubungi oleh pihak media. Sebagai informasi tambahan, Ayu Chairun Nurisa adalah mantan karyawan Ashanty yang bertugas di bagian keuangan PT Hijau Dipta Nusantara, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Ashanty dan suaminya, Anang Hermansyah. Ayu tercatat telah mengabdi selama delapan tahun sebelum akhirnya hubungan kerja tersebut berakhir. Konflik ini kini membawa babak baru dalam permasalahan hukum antara keduanya.