Terapis Pasar Minggu Tewas: Percakapan Terakhir Korban Bikin Merinding!

Posted on

Sebuah insiden tragis menimpa seorang terapis muda berinisial RTA, yang ditemukan tewas usai jatuh dari lantai lima gedung di Jalan H. Tutty Alawiyah, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/10). Peristiwa memilukan ini segera memicu perhatian setelah keluarga mengungkapkan adanya dugaan praktik kerja yang memberatkan, termasuk kewajiban denda Rp 50 juta bagi karyawan yang ingin mengakhiri kontrak kerjanya.

F, kakak korban, berbagi detail percakapan terakhir yang menyayat hati dengan sang adik sebelum insiden nahas itu terjadi. RTA sempat mengeluhkan aturan kerja yang membebani, yakni denda fantastis sebesar Rp 50 juta apabila ia memutuskan untuk mengundurkan diri. “Intinya kalau mau keluar dari kerjaan harus bayar denda Rp 50 juta,” terang F pada Rabu (8/10), mengutip keluhan sang adik. Fakta yang lebih mengejutkan, RTA diketahui masih berusia 14 tahun dan belum genap setahun bekerja di tempat tersebut.

F menuturkan, adiknya adalah seorang remaja dengan semangat tinggi dan cita-cita besar untuk mandiri serta sukses, ingin membuktikan diri mampu berkarya meskipun tanpa sosok ibu. “Umurnya 14 tahun. Dulu sempat banyak larangan jangan kerja jauh, tapi adik saya kekeh mau kerja, mau mandiri, mau buktiin kalau pun hidup tanpa seorang ibu, Dede juga bisa bikin mamah senang lihat Dede sukses,” kenang F. Keluarga tak menyangka RTA bekerja sejauh itu, mengira ia masih di wilayah Indramayu, jauh dari dugaan adanya potensi eksploitasi pekerja di bawah umur yang kini menjadi sorotan.

Menyikapi informasi sensitif mengenai kewajiban denda Rp 50 juta dan dugaan usia korban yang masih di bawah umur, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pendalaman. “Nanti kita lakukan pendalaman. Kemarin kita mau pendalaman ke keluarga, cuma kan memang dalam posisi masih dalam kedukaan juga, kita berikan waktu pada keluarga untuk pemakaman secara layak,” jelas Citra di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/10). Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kebenaran di balik setiap informasi yang diterima.

Proses pendalaman juga meliputi verifikasi usia korban secara akurat dan komprehensif. “Terkait di bawah umur ataupun tidak di bawah umur, itu kami masih lakukan pendalaman dulu. Kami masih mau koordinasi dulu dengan Dukcapil terkait identitas dari jenazah ataupun korban ini,” imbuh Citra. Langkah ini krusial untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum terkait ketenagakerjaan anak, mengingat status RTA yang masih remaja.

Keluarga Buat Laporan Dugaan Eksploitasi

Sejalan dengan upaya kepolisian, keluarga korban telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi terkait dugaan eksploitasi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/ 3676/X/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Citra menegaskan, “Sementara untuk laporan yang dilayangkan oleh kakak korban ini terkait eksploitasi, ya. Nanti lebih lanjutnya seperti apa, nanti pendalaman, apakah nanti ada penambahan atau apa, nanti tergantung keterangan-keterangan yang kita himpun.” Penyelidikan intensif ini diharapkan dapat mengungkap seluruh kebenaran di balik kematian tragis RTA dan memastikan keadilan bagi keluarga serta korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *