Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2025 secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Putusan ini mengukuhkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem dianggap telah memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku. Keputusan penting ini sontak memicu gelombang kekecewaan dan kesedihan mendalam, terutama dari lingkaran terdekat keluarga Nadiem, yakni istri dan orang tuanya.
Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh Franka Franklin, istri Nadiem, yang turut hadir dalam persidangan. Dengan nada sedih dan kecewa, ia menyatakan, “Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi,” ujarnya kepada wartawan seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10). Penolakan praperadilan Nadiem Makarim ini menjadi pukulan berat bagi keluarga.
Meski diwarnai kekecewaan, Franka menegaskan bahwa keluarga akan tetap teguh mendukung Nadiem melalui jalur hukum yang berlaku, menunjukkan komitmen tak tergoyahkan. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih tulus atas doa dan dukungan publik yang mengalir selama proses hukum ini berjalan. Hakim tunggal dalam amar putusannya menggarisbawahi bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim telah melalui prosedur hukum acara pidana yang benar dan didasarkan pada empat alat bukti yang sah. Kasus yang melatarbelakangi adalah dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, dengan estimasi kerugian negara yang mencapai angka fantastis sebesar Rp 1,98 triliun.
Tak hanya sang istri, orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, turut menyuarakan rasa kekecewaan dan patah hati yang mendalam menyusul ditolaknya permohonan praperadilan putra mereka. “Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus,” kata sang ayah, Nono Anwar Makarim, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10), menunjukkan semangat pantang menyerah keluarga.
Nono juga tak henti memuji sikap tegar anaknya yang hingga saat ini berdiri kuat menghadapi setiap tahapan proses hukum yang dialaminya. “Proses ini mesti dilalui panjang sekali. Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, lalu dia sudah bisa bertahan lama kuat sekali. Sepuluh tahun bisa,” ucapnya penuh kebanggaan. Keluarga menegaskan akan terus mendampingi Nadiem ke depan, sembari menaruh harapan agar penegak hukum tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum. Dalam pernyataannya, mereka mengakui ketidakpahaman atas keputusan tersebut, namun tetap bertekad kuat untuk memperjuangkan kejujuran dan kebenaran.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, menanggapi putusan praperadilan Nadiem Makarim ditolak ini dengan meminta semua pihak untuk menghormatinya. “Kita semua harus menghormati putusan tersebut. Nah, putusan ini juga sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/10).
Kejagung juga dengan tegas menyatakan bahwa seluruh prosedur penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Nadiem Makarim telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Dalam lanjutan proses hukum, Kejagung menyatakan akan menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi laptop Chromebook tersebut, sambil tetap menjaga dan menghormati asas praduga tidak bersalah. Kejaksaan Agung memandang bahwa putusan praperadilan ini sekaligus menguatkan legitimasi dan keabsahan tahapan penyidikan yang telah mereka lakukan, didasarkan pada alat bukti yang tersedia dan sesuai aturan hukum yang berlaku.