PT Loco Montrado Jadi Tersangka Korupsi Anoda Logam, KPK Bertindak!

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam. Penetapan ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan, menyusul serangkaian perkembangan hukum sebelumnya.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, PT LCM telah dijerat status tersangka sejak Agustus 2025. Pengumuman resmi disampaikan kepada awak media pada Selasa, 14 Oktober. “KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam,” terang Budi, menegaskan langkah penegakan hukum terhadap entitas bisnis yang diduga terlibat dalam praktik rasuah. Meskipun demikian, Budi belum merinci lebih jauh mengenai konstruksi lengkap perkara yang menjerat perusahaan tersebut.

Penetapan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi ini tidak terlepas dari kasus yang sebelumnya menyeret pucuk pimpinan perusahaan, Siman Bahar, selaku Direktur Utama. KPK menduga kuat adanya praktik korupsi terkait kerja sama pengolahan antara PT Antam dan PT Loco Montrado yang terjalin pada tahun 2017. Perjalanan hukum Siman Bahar sendiri sempat mengalami pasang surut, di mana ia memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyebabkan penetapan tersangkanya kala itu dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Namun, KPK tak menyerah. Pada 6 Juni 2023, lembaga antirasuah ini kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus serupa, menunjukkan komitmen kuat untuk menuntaskan perkara ini. Seiring berjalannya penyidikan terhadap Siman Bahar, KPK kini mengambil langkah lanjutan dengan menjerat PT Loco Montrado sebagai entitas korporasi, memperluas jangkauan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

Untuk melengkapi berkas perkara, KPK juga terus menggali keterangan dari berbagai saksi. Salah satu figur penting yang kembali dimintai keterangan adalah mantan Direktur Utama PT Antam, Arie Prabowo Ariotedjo. Ia menjalani pemeriksaan pada Selasa, 7 Oktober, di mana penyidik berupaya mendalami informasi terkait adanya dugaan fraud atau kecurangan dalam proses kerja sama antara PT LCM dan PT Antam. Setelah pemeriksaan, Arie Prabowo memilih untuk tidak memberikan pernyataan kepada media.

Arie Prabowo sebelumnya juga pernah diperiksa pada 6 Juni 2023. Keterangannya menjadi krusial mengingat dugaan korupsi pengolahan anoda logam Antam ini dilaporkan oleh PT Antam sendiri saat Arie menjabat sebagai direktur utama. Pemeriksaan ulang terhadap Arie dianggap perlu karena penetapan kembali Siman Bahar sebagai tersangka. Arie menjelaskan, “Mereka (KPK) cuma menanyakan lagi karena menurut mereka perlu dilakukan berita acara ulang, karena berita acara awalnya itu sudah gugur karena KPK kalah di praperadilan. Sehingga berita acara ini harus diulang lagi. Karena pertama, kami mungkin pelapor, kedua, data kronologi ada semua, jadi bisa (diperiksa) cepat.”

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *