caristyle.co.id JAKARTA. PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), salah satu pengembang properti terkemuka di Indonesia, baru-baru ini merampungkan transaksi akuisisi senilai Rp 332,2 miliar. Langkah strategis ini dilaksanakan melalui dua entitas anak usahanya, yaitu PT Abadi Jaya Sakti (AJS) dan PT Tigamitra Ekamulia (TME), yang menjalin kesepakatan dengan dua perusahaan investasi asal Singapura.
Dalam laporan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 20 Oktober 2025, LPKR menjelaskan bahwa transaksi akuisisi ini melibatkan Lovage International Pte. Ltd. dan IAHCC Investment Pte. Ltd. Kedua perusahaan asal Singapura tersebut menjadi pihak penjual dalam kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 17 Oktober 2025.
Corporate Secretary LPKR, Ratih Safitri, mengungkapkan bahwa inti dari transaksi ini adalah kesepakatan antara Lovage dan IAHCCI untuk menjual serta mengalihkan seluruh kepemilikan saham mereka di PT Karya Sentra Sejahtera (KSS) kepada AJS dan TME. KSS sendiri merupakan perseroan terbatas yang secara hukum berdomisili di Tangerang, Indonesia, menunjukkan fokus investasi Lippo Karawaci di pasar domestik.
Sebelum akuisisi ini, struktur kepemilikan saham di KSS mayoritas dikuasai oleh Lovage International Pte. Ltd. dengan porsi signifikan sebesar 99,99%. Sementara itu, IAHCC Investment Pte. Ltd. memiliki sisa saham sebesar 0,01%. Dengan rampungnya transaksi ini, kendali penuh atas KSS kini beralih ke tangan anak usaha LPKR.
Nilai transaksi akuisisi saham tersebut mencapai Rp 332,2 miliar. Angka ini merupakan nilai sebelum adanya penyesuaian yang mungkin berlaku, termasuk pertimbangan terkait kewajiban utang yang masih berjalan maupun komitmen belanja modal (capital expenditure) yang mungkin telah direncanakan sebelumnya oleh KSS.
Ratih Safitri lebih lanjut menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan LPKR ini tidak termasuk dalam kategori transaksi afiliasi. Selain itu, transaksi ini juga bukan merupakan transaksi material yang dapat berdampak signifikan terhadap operasional perusahaan. “Rencana transaksi tidak mengakibatkan dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” jelas Ratih dalam pernyataan resmi tersebut, memastikan bahwa langkah investasi ini berjalan sesuai koridor hukum dan finansial perusahaan tanpa menimbulkan risiko substansial.
LPKR Chart by TradingView