Bandar Narkoba Lampung Tengah Diciduk Polisi, Warga Sempat Menghadang!

Posted on

Lampung Geh, Lampung Tengah – Tim Satresnarkoba Polres Lampung Tengah berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu di Kampung Komering, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, dalam sebuah operasi yang diwarnai ketegangan. Penangkapan ini tidak hanya mengungkap kasus peredaran narkotika, tetapi juga dugaan produksi senjata api rakitan oleh pelaku utama.

Dalam momen yang terekam dalam video yang diterima Lampung Geh dan dikonfirmasi oleh pihak berwenang, puluhan warga terlihat berusaha menghadang Polisi saat hendak mengamankan kedua pelaku. Namun, kesigapan petugas tak tergoyahkan; mereka berhasil mengatasi perlawanan massa dan membawa tersangka ke dalam mobil operasional.

Operasi penangkapan dramatis ini berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi kejadian berpusat di Gang PLTU, Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasatnarkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diamankan berinisial RB dan RZ. “Pelaku RB ini merupakan bandar narkoba utama. Kami juga mengamankan satu penyalahguna narkotika berinisial RZ di lokasi penangkapan RB,” jelas AKP Eko.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Eko, bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan kuat aktivitas peredaran narkotika yang dijalankan oleh RB. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim Satresnarkoba.

Yang mengejutkan, saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, terungkap bahwa RB tidak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, melainkan juga diduga kuat memproduksi senjata api rakitan. Hal ini menambah dimensi serius pada kasus yang sedang ditangani.

Menanggapi pertanyaan mengenai insiden penghadangan massa, Eko tak menampik adanya perlawanan. “Upaya penangkapan memang sempat diwarnai aksi perlawanan dan penghadangan oleh massa, namun berkat kesigapan dan profesionalisme petugas, situasi berhasil dikendalikan, dan para tersangka beserta seluruh barang bukti berhasil kami amankan ke Polres Lampung Tengah,” tegasnya.

Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti vital. Ini meliputi dua buah pirek kaca berisi kristal bening yang diduga keras narkotika jenis sabu, serta berbagai perlengkapan penggunaan narkoba. Di antaranya, dua alat isap sabu atau bong yang dibuat dari botol Yakult dan botol Teh Pucuk Harum, dua plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil bekas sabu, tiga buah korek api gas, satu buah jarum sumbu api, dua sekop kecil dari pipet plastik, dan satu unit timbangan digital.

Kini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 serta Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menanti proses hukum yang berlaku. (Yul/Lua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *