Cucu Eka Tjipta Widjaja Kuasai BPR Berkat Artha: Akuisisi Saham!

Posted on

caristyle.co.id – JAKARTA. Industri perbankan mikro di Indonesia kembali diramaikan oleh aksi korporasi signifikan. PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berkat Artha Melimpah, sebuah entitas perbankan yang beroperasi di Tangerang, Banten, mengumumkan rencana akuisisi saham oleh Christilia Angelica Widjaja. Sosok ini bukanlah nama asing, ia adalah cucu dari konglomerat Eka Tjipta Widjaja, pendiri gurita bisnis Sinar Mas Group, yang kini bersiap menjadi pemegang saham pengendali tunggal BPR tersebut.

Rencana pengambilalihan ini diumumkan secara resmi kepada publik melalui surat kabar pada 22 Oktober 2025. Dalam pengumuman tersebut, Christilia Angelica Widjaja akan secara substansial memperbesar porsi kepemilikan sahamnya di BPR Berkat Artha Melimpah. Dari sebelumnya 22,75%, ia akan meningkatkan kepemilikannya menjadi 57,86%, menjadikannya investor mayoritas di bank perkreditan rakyat ini.

Akuisisi strategis ini melibatkan pengambilalihan seluruh saham yang sebelumnya dikuasai oleh dua pemegang saham pengendali utama BPR Berkat Artha Melimpah, yaitu Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman. Keduanya masing-masing memiliki 38,63% saham, yang kini beralih ke tangan Christilia Angelica Widjaja. Langkah ini secara efektif mengonsolidasi mayoritas kepemilikan di bawah satu kendali.

Pasca-pengambilalihan saham, struktur kepemilikan BPR Berkat Artha Melimpah akan berubah drastis. Christilia Angelica Widjaja akan menduduki posisi sebagai pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 57,86% atau setara dengan 5.092 lembar saham senilai Rp 5,09 miliar. Sementara itu, Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman, yang sebelumnya adalah pengendali, kini masing-masing akan memegang 21,07% saham, senilai Rp 1,85 miliar per orang. Dengan komposisi baru ini, Christilia Angelica Widjaja akan resmi menjadi pemegang saham pengendali tunggal (PSP) di BPR Berkat Artha Melimpah.

Jadwal dan Mekanisme Pengambilalihan

Manajemen BPR Berkat Artha Melimpah telah menyampaikan jadwal dan mekanisme pelaksanaan pengambilalihan ini. Dimulai dengan pengumuman ringkasan rancangan pengambilalihan pada 22 Oktober 2025, proses ini memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya para kreditur. Mereka diberikan waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman untuk mengajukan keberatan secara tertulis apabila ada. Selanjutnya, pengumuman hasil final dari pengambilalihan ini direncanakan paling lambat 30 hari setelah tanggal efektif berlakunya akuisisi.

Dalam pengumuman resmi yang ditandatangani oleh Edwin, Direktur Utama BPR Berkat Artha Melimpah, ditegaskan bahwa seluruh proses pengambilalihan ini akan dilaksanakan sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap ketentuan, termasuk Peraturan OJK (POJK) No. 7 Tahun 2014 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, menjadi prioritas utama untuk menjamin transparansi dan legalitas.

Tren Konsolidasi BPR Meningkat

Aksi korporasi ini bukan sebuah insiden yang terisolasi, melainkan bagian dari tren yang semakin kuat di sektor Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sejak awal tahun 2024, industri ini telah menyaksikan peningkatan aktivitas konsolidasi yang signifikan. Ini sejalan dengan upaya regulator untuk memperkuat ketahanan industri keuangan mikro di Tanah Air.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah secara aktif mendorong BPR untuk melakukan penguatan fundamental, baik melalui penggabungan (merger) maupun akuisisi. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan tata kelola BPR, sehingga mereka dapat menjadi lebih kompetitif dan efisien. Dengan demikian, BPR diharapkan mampu menghadapi tantangan era digitalisasi sektor perbankan yang semakin kompleks, sekaligus tetap optimal dalam melayani kebutuhan keuangan masyarakat di segmen mikro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *