Erika Carlina & DJ Panda Damai? Polisi Ungkap Pertemuan Mereka!

Posted on

Pertemuan yang dinanti-nantikan antara Giovanni Saputra, yang lebih dikenal dengan nama panggung DJ Panda, dengan selebriti Erika Carlina akhirnya terjadi di Polda Metro Jaya. Momen penting ini berkaitan erat dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilayangkan oleh Erika, menandai babak baru dalam kasus hukum mereka.

Kabar mengenai pertemuan krusial tersebut pertama kali dikonfirmasi oleh Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah. Saat ditemui awak media pada Jumat (31/10), Iskandarsyah menyatakan, “Mereka berdua ada pertemuan, tapi pembicaraannya apa, biar mereka saja yang menjelaskan.” Ia memilih untuk tidak merinci isi diskusi maupun spekulasi apakah pertemuan tersebut merupakan isyarat upaya damai antara DJ Panda dan Erika Carlina. Pihak kepolisian, menurut Iskandarsyah, hanya berperan sebagai fasilitator inisiatif kedua belah pihak. “Mereka punya inisiatif bertemu, kita fasilitasi. Pertemuan juga sudah selesai,” tambahnya, menegaskan bahwa tugas kepolisian sebatas memfasilitasi komunikasi.

Setelah pertemuan, Erika Carlina tampak irit bicara, hanya memberikan pernyataan singkat mengenai kelanjutan kasusnya. “Aman kok semuanya,” ujarnya sambil berlalu, menyiratkan bahwa situasi terkendali. Di sisi lain, DJ Panda juga memilih bungkam dan menyerahkan sepenuhnya keterangan terkait pertemuan tersebut kepada kuasa hukumnya, Michael Sugijanto. Michael, ketika dimintai komentar, hanya menyatakan, “Kami ikuti prosedur yang berlaku saja,” menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

Sebagai konteks, kasus ini bermula ketika Erika Carlina secara resmi melaporkan Giovanni Saputra alias DJ Panda pada 19 Juli lalu. Laporan tersebut berpusat pada dugaan pengancaman melalui media elektronik. Dalam dokumen laporan bernomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, terungkap bahwa DJ Panda diduga melontarkan tuduhan “psikopat” kepada Erika. Atas perbuatannya, DJ Panda dituduh melanggar beberapa undang-undang, termasuk Pasal 335 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, menunjukkan keseriusan tuduhan yang dihadapinya.

Reporter: Muhammad Faransyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *