Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, pada Kamis (6/11). Penggeledahan intensif ini merupakan tindak lanjut langsung dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Gubernur Riau tersebut.
Sebelumnya, pada Senin (3/11), Abdul Wahid telah diamankan KPK dalam sebuah OTT bersama dua pejabat penting lainnya: M. Arief Setiawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Situasi di lokasi penggeledahan sempat diwarnai ketegangan. Sekitar tengah hari, empat unit mobil tim penyidik KPK tiba di rumah dinas tersebut, dikawal ketat oleh sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap yang langsung bersiaga di area depan. Awak media yang awalnya diizinkan masuk ke halaman rumah, tak lama kemudian diminta keluar oleh petugas, menandakan dimulainya proses penyelidikan yang tertutup.
Begitu memasuki kediaman resmi Gubernur Riau, tim penyidik KPK segera menyasar sejumlah ruangan. Pemeriksaan cermat dilakukan di area-area yang diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Penggeledahan ini menjadi langkah lanjutan krusial dalam penyidikan KPK, terutama setelah Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 5 November 2023.
Sekilas Kasus
Kasus yang menjerat Gubernur Riau ini berpusat pada dugaan penerimaan suap oleh Abdul Wahid bersama kedua pejabat lainnya terkait proyek-proyek infrastruktur di Riau. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif pasca-OTT, Komisi Antirasuah akhirnya menjerat ketiga individu ini sebagai tersangka resmi, yaitu:
-
Abdul Wahid selaku Gubernur Riau;
-
M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan

-
Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Dari operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp 1,6 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam beragam pecahan mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan poundsterling, mengindikasikan skala dan modus operandi kasus suap ini.
Atas perbuatan melawan hukum ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan atau Pasal 12f dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam telah resmi ditahan. Hingga berita ini diturunkan, ketiganya belum memberikan pernyataan resmi atau komentar terkait tuduhan serius yang menjerat mereka.



