KPK Geledah Rumah Gubernur Riau 4 Jam, Koper Disita!

Posted on

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi dengan melakukan penggeledahan mendalam di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid. Aksi penyidikan ini berlangsung di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, pada Kamis (6/11), selama empat jam penuh, menandai babak baru dalam kasus korupsi yang tengah disoroti publik.

Penggeledahan ini merupakan langkah konkret KPK yang terkait erat dengan kasus pemerasan yang sebelumnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT), di mana Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka. Fokus penggeledahan adalah mencari bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

Tim penyidik KPK, yang tiba sekitar pukul 11.00 WIB dengan empat unit mobil berwarna hitam, segera memasuki area rumah dinas dengan mengenakan rompi identitas bertuliskan KPK. Sekitar pukul 14.20 WIB, tim tersebut tampak meninggalkan lokasi dengan membawa sejumlah koper dan kardus yang diduga berisi dokumen penting serta barang bukti hasil penggeledahan. Selama proses krusial ini, personel Brimob bersenjata lengkap diterjunkan untuk menjaga ketat area sekitar rumah dinas, membatasi akses demi kelancaran dan keamanan jalannya penyidikan.

Aktivitas penggeledahan ini merupakan bagian integral dari rangkaian penyidikan pasca penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan status tersangka tersebut telah dilakukan pada Rabu, 5 November 2025, sehari sebelum penggeledahan berlangsung.

Sekilas Kasus

Dalam operasi tangkap tangan yang menggegerkan ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah:

  • Abdul Wahid, yang menjabat sebagai Gubernur Riau;

  • M. Arief Setiawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan

  • Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Para tersangka, dipimpin oleh Abdul Wahid, diduga kuat melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Modus operandi mereka adalah meminta sejumlah “fee” sebesar 5 persen dari setiap penambahan anggaran yang dialokasikan untuk Dinas PUPR pada tahun anggaran 2025.

Angka pemerasan 5 persen tersebut ditaksir mencapai Rp 7 miliar. Jumlah fantastis ini berakar dari penambahan anggaran Dinas PUPR yang signifikan, dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, yang berarti ada peningkatan anggaran sebesar Rp 106 miliar. Nilai “fee” yang diminta jelas menunjukkan skala kejahatan korupsi yang terstruktur dan merugikan keuangan negara.

Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan atau Pasal 12f dan atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, baik Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, maupun Dani M. Nursalam, belum memberikan komentar apa pun terkait kasus serius yang menjerat mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *