Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini menandai langkah signifikan dalam penegakan hukum atas isu yang sempat menjadi sorotan publik.
Dari total delapan tersangka tersebut, beberapa nama prominent seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa turut serta dalam daftar. Untuk mempermudah proses hukum, pihak kepolisian telah mengelompokkan para tersangka ke dalam dua klaster, dengan klaster pertama beranggotakan lima orang dan klaster kedua berisi tiga orang tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11), merinci bahwa klaster pertama meliputi lima tersangka dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Para tersangka ini dijerat dengan kombinasi pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311, dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua yang terdiri dari tiga tersangka juga menghadapi jeratan pasal berlapis yang serius. Irjen Asep menyebutkan inisial ketiga tersangka tersebut adalah RS, RHS, dan TT. Pasal yang dikenakan kepada mereka lebih komprehensif, mencakup Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE. Jeratan pasal yang beragam ini menunjukkan bobot tuduhan yang dihadapi.
Untuk memahami lebih mendalam implikasi hukum dari penetapan tersangka ini, berikut adalah rincian pasal-pasal yang menjerat para pelaku, baik dari KUHP maupun UU ITE:
KUHP
Pasal 310
1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
1. Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 Nomor 1–3 dapat dijatuhkan.
Pasal 35 sebagaimana dimaksud di Pasal 311 berbunyi:
(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:
1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2. hak memasuki Angkatan Bersenjata;
3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum;
4. hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas orang yang bukan anak sendiri;
5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.
(2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya jika dalam aturan-aturan khusus ditentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.
Pasal 160
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 27A
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 45 ayat (4)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 28 ayat (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Pasal 45A ayat (2)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 32 ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dipidana.
Pasal 48 ayat (1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 51 ayat (1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Roy Suryo hingga dr Tifa Ditetapkan sebagai Tersangka
Meskipun pihak kepolisian awalnya hanya menyebutkan inisial, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa inisial-inisial tersebut merujuk pada individu-individu berikut:
-
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo;
-
Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa;
-
Pengacara Eggi Sudjana;
-
Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar;
-
Aktivis TPUA, Kurnia Tri Rohyani;
-
Pengacara dan Ketua TPUA, Damai Hari Lubis;
-
Aktivis TPUA, Rustam Effendi;
-
Aktivis TPUA, Muhammad Rizal Fadhillah.
Sebelum penetapan ini, kedelapan individu tersebut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini di Polda Metro Jaya.
Adapun kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi ini dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025. Sebelumnya, ada 12 orang yang tercatat sebagai terlapor. Proses gelar perkara untuk kasus ini telah dilaksanakan pada Kamis (6/11) kemarin, sehari sebelum pengumuman penetapan tersangka.



