
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil meringkus Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Ponorogo, Jawa Timur. Penangkapan yang mengejutkan publik ini berlangsung pada hari Jumat (7/11), menandai fokus KPK dalam pemberantasan rasuah di daerah.
Setelah terjaring dalam operasi senyap KPK tersebut, Sugiri bersama sejumlah pihak lain yang turut diamankan rencananya akan segera dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penerbangan menuju ibu kota dijadwalkan pada Sabtu (8/11) besok. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi ini kepada awak media, menegaskan bahwa Bupati Ponorogo termasuk di antara mereka yang akan menjalani proses penyelidikan di markas KPK.
Kabar mengenai penangkapan Sugiri Sancoko ini sebelumnya telah diungkapkan dan dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Konfirmasi awal dari pejabat tinggi lembaga antirasuah ini sontak menarik perhatian publik terhadap kasus yang sedang berjalan.

Fitroh secara lugas menyatakan, “Benar [OTT di Ponorogo]. Bupati,” saat dimintai konfirmasi terkait sosok pejabat yang diciduk dalam operasi tersebut. Ia kemudian menjelaskan lebih lanjut bahwa OTT terhadap Bupati Sugiri Sancoko ini diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. “Mutasi dan promosi jabatan,” tegas Fitroh, menggarisbawahi dugaan kasus yang menjadi dasar penangkapan ini.
Hingga saat ini, identitas lengkap dan jumlah pasti pihak-pihak lain yang turut diamankan bersama Bupati Sugiri Sancoko dalam operasi senyap tersebut belum dirinci oleh KPK. Lembaga antirasuah itu masih mengumpulkan informasi dan bukti-bukti terkait.
Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, KPK memiliki batas waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam kurun waktu tersebut, akan diputuskan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Sementara itu, Bupati Sugiri Sancoko sendiri belum memberikan komentar resmi apapun mengenai OTT KPK yang menjeratnya. Status hukumnya saat ini masih sebagai pihak yang terperiksa, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh lembaga antirasuah dalam menghadapi dugaan tindak pidana korupsi ini.



