Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah uang tunai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (PDIP) pada Jumat (7/11). Penangkapan ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di pemerintahan daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Sabtu (8/11) mengonfirmasi bahwa timnya tidak hanya mengamankan 13 orang dalam giat OTT di Ponorogo, tetapi juga menemukan sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah. Namun, nominal pasti dari uang yang disita belum dapat dijelaskan oleh Budi, menambah sorotan terhadap perkembangan kasus ini.
Sebagai kelanjutan dari OTT tersebut, tujuh dari 13 orang yang terjaring telah dibawa ke gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Sabtu (8/11). Mereka akan menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan secara intensif untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi ini.
Di antara ketujuh orang yang dibawa ke ibu kota, terdapat nama-nama penting seperti Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan Kepala Bidang Mutasi Sekretariat Daerah Ponorogo. Tiga orang lainnya merupakan pihak swasta, termasuk Kokoh Prio Utomo yang dikenal sebagai orang kepercayaan Sugiri, serta salah satu adik dari Bupati Sugiri Sancoko.
Dugaan korupsi dalam kasus ini mengarah kuat pada praktik mutasi dan promosi jabatan yang terjadi di lingkungan pemerintahan Ponorogo. Kini, KPK memiliki batas waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, seiring dengan proses penyelidikan yang terus berlangsung.



