
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mutasi-promosi jabatan, proyek RSUD Ponorogo, serta gratifikasi.
Penyelidikan KPK mengungkapkan bahwa Sugiri Sancoko diduga menerima uang suap total sebesar Rp 900 juta. Dana haram ini diserahkan oleh Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dan dilakukan dalam dua tahap krusial pada Februari dan November 2025.

Tahap pertama penyerahan suap terjadi pada Februari, di mana Yunus menyerahkan uang tunai sebesar Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Aksi kedua, yang menguak praktik kotor ini, berlangsung pada November. Saat Yunus akan menyerahkan kembali sejumlah uang, KPK berhasil melancarkan operasi tangkap tangan (OTT), mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 500 juta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Minggu (9/11) menjelaskan, “Barang bukti berupa uang tunai rupiah, senilai Rp 500 juta yang diamankan 7 November, Jumat. Penyerahan oleh saudara YUM (Yunus Mahatma) kepada saudara SUG (Sugiri) melalui NNK selaku kerabat dari saudara SUG.”
Tak berhenti pada Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma juga diketahui mengalirkan uang suap kepada pihak lain. Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP) disebut menerima uang sebesar Rp 325 juta dari Yunus. Penyerahan ini berlangsung dalam rentang waktu April hingga Agustus 2025, menambah daftar penerima dana ilegal dari kasus ini.
Secara keseluruhan, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa total uang suap yang disalurkan oleh Yunus Mahatma dalam tiga klaster penyerahan telah mencapai angka fantastis Rp 1,25 miliar. Rinciannya, Sugiri Sancoko menerima Rp 900 juta, sementara Agus Pramono menerima Rp 325 juta.



