Curanmor Cakung Tembak Hansip: Residivis Terlilit Pinjol, Nekat Mencuri!

Posted on

Kasus penembakan hansip di Cakung, Jakarta Timur, mengguncang publik setelah Atim Suhara (53) tewas ditembak saat berupaya menggagalkan aksi pencurian motor. Insiden tragis ini melibatkan dua pelaku residivis yang kini telah ditangkap. Investigasi mendalam mengungkap kronologi kejadian serta motif di balik kejahatan maut ini, mulai dari desakan kebutuhan ekonomi hingga terpaksa membayar pinjaman online.

Pelaku utama, Romaja S alias Roma, dan rekannya PS, berhasil diamankan di lokasi terpisah setelah melancarkan aksinya yang berujung pada hilangnya nyawa. Pihak kepolisian juga tengah serius menelusuri asal-usul senjata api rakitan yang digunakan, sekaligus berupaya membongkar jaringan kriminal yang mungkin terkait dengan kedua tersangka. Berikut adalah rangkuman lengkap dari perkembangan kasus yang menyita perhatian ini.

Pengakuan Pelaku Penembakan Hansip di Cakung: Untuk Hidup dan Bayar Pinjol

Romaja S alias Roma telah mengakui perbuatannya menembak Atim Suhara, seorang petugas hansip, di Jalan Pelajar, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Peristiwa mematikan itu terjadi pada Sabtu (8/11) ketika korban berusaha menghalau upaya pencurian motor. Dengan penyesalan, Romaja mengaku menembak korban sebanyak dua kali.

“Khilaf, dua kali nembak,” ungkap Romaja saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (10/11).

Terkait motif kejahatannya, Romaja menyatakan bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk menopang kebutuhan sehari-hari. Ia mengangguk saat ditanya perihal pembayaran pinjaman online, mengindikasikan bahwa desakan ekonomi menjadi latar belakang utama di balik aksi kriminal yang dilakukannya.

“(Duit kejahatan) buat kebutuhan,” katanya singkat, menggarisbawahi kondisi finansial yang membelitnya.

Penembak Hansip di Cakung Residivis, 5 Kali Keluar Masuk Penjara

Fakta mengejutkan terungkap mengenai pelaku penembakan hansip di Cakung, Jakarta Timur. Romaja (29) ternyata seorang residivis dalam kasus pencurian sepeda motor. Tercatat, ia telah lima kali keluar masuk penjara karena kejahatan serupa dan baru saja bebas pada Juli 2024.

“RS alias R, laki-laki, umur 29 tahun (residivis, pernah ditahan 5 kali, baru bebas bulan Juli 2024). Selama bebas, tersangka R melakukan pencurian sepeda motor di daerah Bandar Lampung sebanyak 2 kali, dan satu kali melakukan di Polda Metro dengan RF di daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat, dijual kepada M,” jelas Kombes Budi kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (10/11).

Tak hanya Romaja, rekannya PS (23) juga merupakan seorang residivis yang baru bebas penjara pada Agustus 2025. Keduanya terlibat dalam aksi pencurian motor yang berujung pada penembakan dan menewaskan Atim Suhara, hansip setempat. “Tersangka PS keluar bulan Agustus 2025 dan baru main lagi di TKP penembakan di Cakung, Jakarta Timur,” demikian bunyi laporan yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya.

Kronologi Penembakan Hansip di Cakung

Kepolisian merinci kronologi tewasnya Atim Suhara pada Sabtu (8/11) dini hari. Kejadian bermula ketika PS (23) mengajak Romaja (29) untuk mencari target motor curian. Ajakan tersebut diungkapkan dengan singkat, “Ma keluar yuk nyari motor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Senin (10/11).

Sekitar pukul 01.00 WIB, Romaja menjemput PS di kosannya di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Mereka berbekal satu unit motor, kunci letter T, tiga anak kunci, dan satu pucuk senjata api rakitan yang berisi lima peluru. Pukul 03.30 WIB, keduanya menemukan motor Honda Beat terparkir. Saat PS memulai aksinya merusak kunci motor, alarm berbunyi keras, menarik perhatian Atim dan rekannya. Melihat korban yang menabrakkan motornya ke arah mereka, Romaja panik dan seketika menembak korban dua kali, menyebabkan Atim tewas di lokasi.

Tidak lama setelah kejadian, Romaja berhasil ditangkap pada pukul 16.00 WIB di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Sehari kemudian, Minggu (9/11) pukul 09.00 WIB, PS menyusul ditangkap di kontrakan saudaranya di Cipayung, Jakarta Timur. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk senjata api rakitan dan peralatan yang digunakan untuk pencurian motor. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang terus mendalami jaringan kejahatan mereka.

Polisi Telusuri Asal Senpi Rakitan Pelaku Penembakan Hansip di Cakung

Penyelidikan mendalam terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menelusuri sumber senjata api rakitan yang digunakan oleh Romaja (29) dan rekannya PS (23) saat menembak Atim Suhara, hansip di Cakung, Jakarta Timur. Senjata api mematikan tersebut berhasil disita dari tangan Romaja saat proses penangkapan.

“Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver beserta 3 peluru dan 2 selongsong peluru,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Senin (10/11).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan komitmen pihaknya untuk mendalami bagaimana senjata tersebut diperoleh. Polisi menduga keras bahwa senjata itu didapatkan dari jaringan peredaran senpi ilegal dan kini sedang gencar menelusuri jejak pemasok maupun pembuatnya. “Kami sedang mendalami sumber dari senpi tersebut, dari mana diperolehnya. Pengembangan masih kami lakukan terhadap jaringan ini,” tandas Iman. Para pelaku telah dijerat dengan pasal berlapis yang membuat mereka menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *