Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah berupaya memboyong Cheryl Darmadi, putri konglomerat sawit Surya Darmadi, ke Indonesia. Cheryl, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi PT Duta Palma Group, kini menjadi target red notice Interpol.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan proses penerbitan red notice tersebut. Saat ini, Kejagung tengah berkoordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait, termasuk Hubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM (Imigrasi dan Pemasyarakatan), dan Kementerian Luar Negeri, sebagai langkah awal sebelum mengajukan permohonan resmi ke Interpol. Sejak pekan lalu, Cheryl telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung.
“Tersangka Cheryl Darmadi telah ditetapkan sebagai DPO, dan kami sedang memproses permohonan red notice,” tegas Anang dalam keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Meskipun Kejagung mengaku telah mengetahui keberadaan Cheryl, Anang menekankan perlunya pendalaman informasi tersebut. “Kami sudah mengetahui keberadaannya, namun masih dalam tahap pendalaman penyidikan,” tambahnya.
Baca juga:
- Kejagung Seret Anak Konglomerat Sawit Surya Darmadi Jadi Tersangka Kasus TPPU
- PPATK Blokir Rekening Pengusaha Ivan Sugianto karena Dugaan TPPU
Cheryl Darmadi, Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 2 Januari 2025. Kasus ini juga menyeret dua perusahaan sebagai tersangka korporasi, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL). Sebagai bagian dari proses hukum, Kejagung telah berhasil menyita aset senilai kurang lebih Rp 6,5 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dari kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau. Upaya penegakan hukum ini terus berlanjut dengan langkah tegas untuk membawa Cheryl Darmadi ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perannya dalam kasus tersebut.