
caristyle.co.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam perkembangan terbaru, dua tenaga ahli dari tersangka Heri Gunawan, yang merupakan mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Panggilan ini menjadi bagian krusial dalam upaya penyidik mengungkap lebih jauh lingkaran kasus ini.
Kedua tenaga ahli tersebut berinisial HM dan MAT, yang diketahui bertugas mendampingi Heri Gunawan selama menjabat di parlemen. Tak hanya mereka, KPK juga turut memeriksa beberapa individu lain yang diduga terkait, meliputi MBD yang berstatus ibu rumah tangga, SH dan SRV yang merupakan mahasiswa, serta WRA seorang dokter. Pemeriksaan terhadap beragam latar belakang saksi ini mengindikasikan luasnya jaringan yang diselidiki.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa seluruh pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” ujar Budi pada Kamis (13/11/2025). Meskipun demikian, detail materi pemeriksaan belum dapat disampaikan secara rinci oleh Budi Prasetyo, menunggu hasil pendalaman lebih lanjut oleh penyidik lembaga antirasuah.
: Usut Kasus Pemerasan Gubernur Riau, KPK Geledah Kantor BPKAD dan Dinas Pendidikan
Perluasan penyidikan dalam skandal penyelewengan dana CSR ini juga menyeret nama Satori, yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR RI untuk periode yang sama (2019-2024), sebagai tersangka dalam kasus yang serupa. Penetapan Satori sebagai tersangka menegaskan bahwa kasus ini melibatkan lebih dari satu pihak kunci di lingkaran legislatif.
: : Kasus CSR BI-OJK, KPK Panggil Pramugari Maskapai Garuda
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan KPK, Heri Gunawan diduga kuat menerima total dana ilegal senilai Rp15,86 miliar. Rincian penerimaan tersebut mencakup Rp6,26 miliar yang berasal dari Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari kegiatan Penyuluhan Keuangan OJK, serta Rp1,94 miliar dari berbagai mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Angka fantastis ini menunjukkan skala penyelewengan yang terjadi.
Tidak jauh berbeda, Satori juga dijerat dengan dugaan penerimaan dana haram sejumlah Rp12,52 miliar. Sumber dana tersebut meliputi Rp6,30 miliar dari Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari kegiatan Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI yang lain. Penemuan ini semakin memperkuat indikasi adanya praktik korupsi sistematis.
: : KPK Sita Aset Rp10 Miliar Milik Satori dalam Korupsi CSR BI dan OJK
Ironisnya, dana miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan publik dan program sosial tersebut justru diduga disalahgunakan oleh Heri Gunawan dan Satori untuk kepentingan pribadi mereka. Uang hasil korupsi itu dipakai untuk berbagai kebutuhan konsumtif dan investasi personal, termasuk deposito, pembelian tanah yang kemudian digunakan untuk pembangunan showroom, dan pengadaan aset-aset berharga lainnya, menunjukkan motif keuntungan pribadi di balik penyelewengan dana publik.



