MK Larang Polisi Jadi Sipil: Ribuan Anggota Polri Terancam?

Posted on

Mahkamah Konstitusi Batalkan Aturan Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Bagaimana Dampaknya?

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan aturan yang selama ini membuka celah bagi anggota kepolisian untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri, atau yang lebih dikenal sebagai jabatan sipil. Putusan penting ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Jakarta pada hari Kamis (13/11), menandai perubahan signifikan dalam penataan birokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Inti permasalahan terletak pada Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal ini mengatur bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penjelasan pasal tersebut, khususnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” dinilai MK bermasalah dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa dengan putusan ini, frasa tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikat. MK berpendapat bahwa frasa itu justru menimbulkan kerancuan dan memperluas interpretasi Pasal 28 ayat 3, yang berujung pada ketidakpastian hukum terkait penempatan polisi di jabatan sipil. Lebih lanjut, MK menyoroti bahwa kondisi ini juga menciptakan ketidakpastian bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar kepolisian. “Dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Hakim Suhartoyo.

Pengujian terhadap penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang advokat, dan Christian Adrianus Sihite, seorang sarjana hukum. Keterangan dari mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Soleman Ponto, yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kedua pemohon, mengungkap fakta mencengangkan: setidaknya ada 4.351 polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil. Soleman Ponto berargumen bahwa keberadaan ribuan polisi di jabatan sipil tersebut secara langsung menghilangkan peluang kerja bagi warga sipil lainnya.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, Syamsul dan Christian, bersama tim kuasa hukum mereka, memaparkan bukti-bukti konkret mengenai penempatan polisi aktif di berbagai lembaga sipil strategis, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga berbagai kementerian. Keberadaan polisi di lembaga-lembaga ini menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat reformasi birokrasi.

Meskipun putusan ini diambil secara kolektif, terdapat perbedaan pendapat di antara para hakim konstitusi. Dua hakim, Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, menyatakan dissenting opinion atau tidak setuju dengan putusan tersebut. Keduanya berpendapat bahwa pengujian frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan lebih merupakan implementasi norma. Daniel dan Guntur berpandangan bahwa MK seharusnya menolak permohonan pengujian UU Polri ini karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Putusan MK ini membuka babak baru dalam penataan hubungan antara kepolisian dan jabatan sipil di Indonesia. Implikasinya diperkirakan akan luas, mulai dari penataan kembali personel di berbagai lembaga negara hingga membuka peluang yang lebih besar bagi warga sipil untuk berkarier di sektor publik. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK ini dan memastikan implementasinya berjalan efektif dan adil bagi semua pihak.

  • ‘Pemerintah gadaikan keselamatan masyarakat’ – Prabowo perluas peran TNI di ranah sipil, tanda kembalinya ‘dwifungsi ABRI’ ala Orde Baru?
  • Polisi dituduh ‘melampaui batas’ dalam atasi demo Agustus 2025 – ‘Kewenangan membesar tanpa pengawasan berarti’
  • Polisi gelar proyek tanam jagung 1,7 juta hektare – ‘Jagung yang ditanam di Jayapura menguning, petani tak kunjung dapat cangkul’
  • Kontroversi RUU Polri dan RUU KUHAP – Apa saja yang bermasalah dan poin apa yang seharusnya dimuat?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *