Wagub Babel Diperiksa Bareskrim: Kasus Ijazah Palsu Mencuat!

Posted on

Penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik yang menyeret nama Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, terus bergulir di Bareskrim Polri. Hellyana kembali menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi, menandai keseriusan aparat dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan ijazah palsu yang mencuat ini.

Pemeriksaan terbaru berlangsung pada Kamis (13/11) dan memakan waktu sekitar lima jam. Ini adalah kali kedua Hellyana dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri; sebelumnya, ia juga telah diperiksa pada tahap penyelidikan awal kasus ini.

Fokus utama perkara ini adalah ijazah yang konon diterbitkan oleh sebuah universitas swasta di Jatinegara, Jakarta Timur. Ironisnya, kampus yang disebut-sebut sebagai penerbit ijazah tersebut telah resmi ditutup oleh pemerintah melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024. Kecurigaan terhadap keabsahan dokumen ini mengemuka setelah dua mahasiswa melaporkan Hellyana ke polisi atas dugaan penggunaan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan administrasi politik. Laporan tersebut awalnya ditangani oleh Polda Babel, namun kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri mengingat potensi keterlibatan lebih dari satu lokasi kejadian.

Keabsahan ijazah tersebut semakin diragukan menyusul pernyataan dari pihak Universitas Azzahra—yang disebut sebagai kampus asal ijazah—bahwa mereka tidak menemukan data Hellyana dalam sistem akademik, meliputi Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), riwayat pembayaran kuliah, maupun namanya dalam daftar alumni. Kuasa hukum kampus bahkan menyoroti adanya perbedaan mencolok antara tanda tangan rektor yang tertera di ijazah dengan spesimen tanda tangan resmi kampus. Menanggapi hal ini, Hellyana sendiri telah membawa sejumlah dokumen pembelaan, seperti ijazah, transkrip nilai, foto wisuda, dan skripsi saat pemeriksaan di Bareskrim.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rangkaian pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Babel ini. Ia menyatakan, “Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud,” dalam keterangan yang diterima pada Jumat (14/11). Proses penyidikan ini secara resmi dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa berinisial AS. Selain itu, penyelidikan juga merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025, mengindikasikan bahwa kasus ini telah naik ke tahap serius.

Dugaan tindak pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang tidak sah ini dijerat dengan pasal-pasal pidana serius, termasuk Pasal 263 dan 264 KUHP. Selain itu, perkara ini juga menyentuh ranah hukum pendidikan tinggi, dengan merujuk pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Trunoyudo menegaskan bahwa proses pemeriksaan telah mencapai tahap penyidikan substantif, dan Polri tetap berhati-hati dalam menangani perkara yang sensitif ini.

“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan,” ujar Trunoyudo. Ia menambahkan, perkembangan lebih lanjut terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah ini akan disampaikan kepada publik apabila sudah ada hasil yang konkret dan dapat dipublikasikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *