Jakarta – Kabar terbaru dari dunia hukum, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar, mantan pejabat MA, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan ini memastikan bahwa Zarof Ricar tetap harus menjalani hukuman 18 tahun penjara.
Penolakan kasasi ini secara resmi diumumkan melalui laman MA. “Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi putusan yang diketok pada hari Rabu, 12 November lalu. Putusan penting ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yohanes Priyana, dengan anggota majelis yang terdiri dari Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Selain vonis penjara yang telah ditetapkan, Zarof Ricar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Lebih lanjut, MA memutuskan bahwa uang senilai Rp 8,8 miliar yang sebelumnya sempat dikembalikan kepada Zarof berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, kini dirampas oleh negara, sesuai dengan putusan banding yang telah ditetapkan.
Zarof Ricar dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana pemufakatan jahat terkait kasus suap kasasi Ronald Tannur. Tidak hanya itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi dengan jumlah fantastis, yakni Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram. Gratifikasi ini diperoleh dari berbagai pengurusan perkara yang melibatkan dirinya. Seluruh uang dan emas tersebut disita oleh negara karena dianggap sebagai hasil dari tindak pidana gratifikasi. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan transparansi dalam lembaga peradilan.



