Aceh Darurat Bencana! Banjir dan Longsor Ditetapkan Bencana Aceh oleh Gubernur

Posted on

Pemerintah Aceh merespons surat pernyataan ketidakmampuan penanganan bencana dari sejumlah Bupati dan Wali Kota terkait banjir dan longsor yang melanda beberapa wilayah. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menegaskan bahwa surat tersebut bukan menjadi dasar untuk menetapkan status Bencana Nasional.

Muhammad menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut hanya menjadi syarat untuk menaikkan status bencana dari tingkat kabupaten/kota menjadi tingkat provinsi. Dengan demikian, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), telah menetapkan bencana ini sebagai “Bencana Aceh,” atau bencana tingkat provinsi.

“Pernyataan ketidakmampuan penanganan bencana oleh kabupaten/kota merupakan salah satu syarat peningkatan status bencana menjadi bencana tingkat provinsi. Dan hal ini sudah dilakukan oleh Gubernur dengan mengeluarkan keputusan menetapkan banjir dan longsor ini sebagai Bencana Aceh,” ujarnya.

Penanganan bencana, lanjutnya, tetap berada di bawah supervisi pemerintah pusat, melibatkan seluruh perangkat dan komponen kebencanaan yang ada. Salah satu wujud dukungan pusat adalah melalui kebijakan fiskal yang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor: 900.1.1.4/9595/SJ Tanggal 1 Desember 2025, yang mengatur bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi upaya pemulihan.

Solidaritas juga mengalir dari berbagai daerah. Beberapa provinsi lain, seperti Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Bengkulu, berencana menyalurkan bantuan ke Aceh. Bantuan tersebut nantinya akan dialokasikan sebagai Bantuan Keuangan Khusus bagi kabupaten/kota yang paling terdampak.

“Kami melihat bahwa kebijakan fiskal ini merupakan salah satu bentuk konsolidasi nasional dalam mewujudkan rasa kepedulian segenap rakyat Indonesia,” tutur MTA, menekankan pentingnya gotong royong dalam menghadapi musibah.

3 Kepala Daerah di Aceh Mengakui Keterbatasan

Sebelumnya, tiga kepala daerah di Aceh, yaitu Bupati Aceh Tengah, Bupati Aceh Selatan, dan Bupati Pidie Jaya, secara terbuka menyatakan ketidaksanggupan mereka dalam menangani bencana banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memahami keluhan para kepala daerah tersebut. Menurutnya, sulitnya akses jalan sangat berdampak pada proses penanganan korban bencana.

“Nah, khusus tadi misalnya ada Kepala Daerah yang menyatakan tidak sanggup, ya gimana mau sanggup. Kondisinya enggak akan mungkin mampu,” ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (1/12).

Mendagri Tito memastikan bahwa pemerintah pusat akan terus memberikan bantuan kepada pemerintah daerah dalam penanganan banjir, tanpa memandang kemampuan atau kesanggupan daerah tersebut.

“Tapi pemerintah pusat, mau dia [kepala daerah] katakan mampu, mau dia katakan nyerah, enggak mampu, pasti kita akan bekerja, membantu. Dan itu sudah sejak hari pertama,” ucapnya.

“Kita menilai sendiri juga, mana-mana yang mampu, yang mana yang tidak. Yang kita anggap mampu pun kita bantu. Apa lagi yang mengatakan sudah nggak mampu,” imbuhnya, menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk hadir di saat-saat sulit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *