ACST Terbang Tinggi! Saham Acset Naik 83% dalam Seminggu

Posted on

Pergerakan harga saham PT Acset Indonusa Tbk (ACST) kini menjadi sorotan utama Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah mencatat lonjakan signifikan, bahkan hingga dikategorikan sebagai Unusual Market Activity (UMA). Lonjakan harga saham ACST ini terjadi di tengah bayang-bayang penetapan perseroan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau yang dikenal sebagai Tol MBZ.

Pada penutupan perdagangan Kamis, 21 Agustus 2025, saham ACST bertengger di level Rp 163 per saham. Angka ini mencerminkan kenaikan fantastis yang terjadi dalam waktu singkat. Sehari sebelumnya, pada 20 Agustus, saham ACST melonjak 34,44%. Kenaikan impresif ini berlanjut pada perdagangan tanggal 21 Agustus 2025, dengan kembali melesat 34,71%. Secara akumulatif, saham ACST telah melesat 83,15% dalam sepekan terakhir dan membukukan lonjakan luar biasa sebesar 89,53% sejak awal tahun (year to date/YTD).

Menanggapi aktivitas harga yang tidak biasa ini, Bursa Efek Indonesia secara resmi mengumumkan status UMA untuk saham ACST pada 21 Agustus 2025. Meskipun demikian, pihak Bursa menegaskan bahwa pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta merta mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Sehubungan dengan status UMA atas saham ACST, Bursa menghimbau para investor untuk melakukan beberapa hal krusial. Investor diminta untuk secara cermat memperhatikan jawaban PT Acset Indonusa Tbk (ACST) atas permintaan konfirmasi dari Bursa, serta mencermati kinerja terkini emiten dan seluruh keterbukaan informasinya. Selain itu, penting juga bagi investor untuk mengkaji kembali rencana corporate action ACST apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum membuat keputusan investasi.

Di balik gejolak harga saham ACST, tersimpan isu hukum yang signifikan. PT Acset Indonusa Tbk (ACST) telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ.

Corporate Secretary ACST, Kadek Ratih Paramita A, mengonfirmasi bahwa perseroan telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 3 Juni 2025, yang menyatakan penetapan tersebut. Kadek menjelaskan bahwa proyek pembangunan jalan tol tersebut merupakan hasil kerja sama operasi (joint operation) antara ACST dengan PT Waskita Karya Tbk (WSKT), di mana WSKT bertindak sebagai pihak yang memimpin konsorsium tersebut.

Menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, Kadek Ratih Paramita A menyatakan bahwa ACST tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait kasus tersebut. Namun, ia menegaskan komitmen perseroan untuk bersikap kooperatif pada setiap proses hukum yang berjalan. “Saat ini perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya secara normal dan senantiasa berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), serta mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” tutup Kadek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *