Ada 8 rencana reformasi OJK: Free float emiten 15% hingga penguatan tata kelola

Posted on

caristyle.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal, mulai dari kenaikan batas minimum free float emiten menjadi 15% hingga penguatan transparansi dan tata kelola. 

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut rencana aksi untuk percepatan reformasi integritas ini diharapkan bisa menjadikan pasar modal Indonesia semakin kredibel dan investable. 

Adapun delapan rencana aksi ini dikelompokkan ke dalam empat klaster besar. Yakni, kebijakan baru free float, transparansi, tata kelola & enforcement dan yang terakhir sinergitas.

Wanita yang akrab dipanggil Kiki menjelaskan, rencana aksi pertama ialah menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15% dari 7,5% yang akan dilakukan secara bertahap. 

Free Float Minimal 15% Berlaku untuk IPO Baru, Emiten Lama Dapat Masa Transisi

“Untuk perusahaan yang melakukan IPO baru, dapat langsung ditetapkan 15%. Sedangkan untuk emiten yang sudah lama, akan diberikan waktu transisi,” jelasnya dalam Dialog Pasar Modal di Main Hall BEI, Minggu (1/2/2026). 

Kiki bilang kenaikan free float dilakukan agar ketentuan free float Indonesia selaras dengan standar global. Peningkatan kebijakan free float ini akan ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. 

Kategori kedua adalah transparansi, khususnya transparansi atas ultimate beneficial owner atau UBO. Kiki bilang, OJK akan terus mendorong penguatan transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham. 

“Guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas berdasarkan best practices internasional,” ucap dia. 

Kategori ketiga adalah penguatan data kepemilikan, OJK meminta agar SRO melakukan penguatan agar lebih granular dan reliabel dengan klasifikasi subtipe investor mengacu praktik global. 

Ada Aturan Free Float, UBO, hingga Demutualisasi, Ini Paket Reformasi Pasar Modal OJK

Kategori tata kelola dan enforcement mencakup tiga rencana aksi, termasuk demutualisasi Bursa Efek Indonesia, sesuai amanat undang- undang, untuk meningkatkan tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan. 

Rencana aksi kelima adalah penegakan peraturan dan sanksi. OJK akan memperkuat enforcement terhadap berbagai pelanggaran hukum di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi yang menyesatkan. 

Rencana aksi keenam penguatan tata kelola emiten, antara lain melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten. 

Untuk sinergitas, rencana aksi ketujuh adalah pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi OJK dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan stakeholder lainnya. 

Rencana aksi kedelapan adalah penguatan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, SRO, pelaku industri, untuk melanjutkan reformasi pasar modal secara berkesinambungan.

Kenaikan Minimal Free Float 15% Tak Instan, OJK Janji Bertahap  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *