Agnez Mo Menang Kasasi! Bebas Bayar Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias

Posted on

Mahkamah Agung (MA) telah memberikan putusan final dalam kasus sengketa hak cipta antara musisi Agnez Mo dan pencipta lagu ‘Bilang Saja’, Ari Bias. MA mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo, membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukumnya membayar denda Rp 1,5 miliar.

Putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, yang dibacakan pada Senin, 11 Agustus 2025, menyatakan “Amar putusan: kabul.” Ketua Majelis Hakim, Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, bersama hakim anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, menetapkan bahwa Agnez Mo tidak lagi berkewajiban membayar denda tersebut. Juru bicara MA, Yanto, mengkonfirmasi hal ini, menegaskan bahwa dengan putusan MA, kewajiban pembayaran denda Rp 1,5 miliar gugur.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin Ari Bias dalam tiga konser. Konser tersebut diadakan di W Superclub Surabaya (25 Mei 2023), The H Club Jakarta (26 Mei 2023), dan W Superclub Bandung (27 Mei 2023). Pengadilan menjatuhkan denda Rp 500 juta untuk setiap konser, sehingga total denda mencapai Rp 1,5 miliar.

Namun, putusan kasasi MA telah membalikkan keadaan. Agnez Mo kini terbebas dari kewajiban membayar denda tersebut. Reaksi Ari Bias terhadap putusan MA pun terungkap melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Dalam unggahannya, Ari Bias menyatakan menghormati putusan MA dan bersyukur proses hukum telah berakhir di tingkat kasasi. Ia menekankan mengambil hikmah dari perjalanan panjang kasus ini dan percaya bahwa segala sesuatu telah diatur oleh Tuhan. Lebih lanjut, melalui Instagram Story, Ari Bias menegaskan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.

Kasus hak cipta Agnez Mo dan Ari Bias ini menjadi sorotan publik, menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu dan konsekuensi hukum atas pelanggaran hak tersebut. Putusan MA memberikan titik akhir pada perselisihan ini, namun juga menyisakan pertanyaan tentang praktik izin penggunaan lagu dalam industri musik di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *