Aipda Robig Divonis 15 Tahun: Kapan Polisi Terpidana Itu Dipecat?

Posted on

Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy (17) di Semarang. Aipda Robig Zaenudin, anggota Polri yang telah divonis bersalah atas peristiwa tragis tersebut, ternyata masih berstatus sebagai anggota kepolisian dan hingga kini masih menerima gaji.

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa keputusan akhir mengenai status Aipda Robig Zaenudin, apakah akan dipecat atau tidak, akan ditentukan dalam sidang banding kode etik kepolisian. Meskipun Robig sebenarnya telah dipecat dalam sidang kode etik yang digelar pada Senin (9/12/2024) lalu, ia tidak menerima keputusan tersebut dan langsung mengajukan banding. “Sidang banding etik menunggu perkaranya inkrah ya. Ini kan belum inkrah,” ujar Artanto pada Jumat (8/8).

Artanto juga mengonfirmasi bahwa Robig masih mendapatkan gaji sebagai anggota Polri, meskipun tunjangan penuh yang sebelumnya ia terima telah dikurangi secara signifikan. “Hak-haknya sebagai anggota sudah dikurangi, kalau gaji masih, tapi tunjangan-tunjangan banyak yang dikurangi,” jelasnya, menguraikan pengurangan hak yang diterima Robig pasca-vonis.

Kasus penembakan yang menewaskan pelajar berusia 17 tahun itu telah berujung pada vonis 15 tahun penjara bagi Aipda Robig Zaenudin. Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman pidana berat tersebut, sekaligus memerintahkan Robig untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan tambahan hukuman 1 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan Robig terbukti melanggar beberapa pasal hukum, yakni Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP; atau Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP. Terkait vonis pidana ini, kuasa hukum Aipda Robig, Herry Darman, menyatakan akan mempertimbangkan secara matang dan berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menanggapi seluruh proses persidangan dan putusan hakim, Kombes Pol Artanto menegaskan penghargaannya. Ia menyampaikan bahwa vonis pidana 15 tahun ini akan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi hakim dalam sidang banding kode etik kepolisian yang akan datang. “Kita menghargai proses sidang dan keputusan hakim,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *