Polda Metro Jaya menetapkan 38 tersangka dari 1.240 orang yang diamankan terkait kerusuhan dalam demonstrasi beberapa hari lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengumumkan penahanan tersebut dalam konferensi pers Selasa (2/9). “Sampai hari ini, kami telah menahan 38 tersangka,” tegasnya.
Kombes Ade Ary Syam membedakan aksi anarkis di sekitar gedung DPR/MPR RI dengan demonstrasi damai buruh dan mahasiswa. Ia menyampaikan apresiasi atas aksi damai yang dilakukan oleh mahasiswa dan buruh pada 25 dan 28 Agustus. “Perusuh-perusuh ini, pelaku anarkis, atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, berbeda dengan mereka yang telah kami apresiasi,” jelasnya.
Menurut Ade Ary, perusuh tidak bertujuan menyampaikan aspirasi, melainkan langsung melakukan tindakan anarkis. Mereka melempari petugas, merusak kendaraan, dan membakar fasilitas umum. “Pelaku anarkis ini datang ke lokasi sekitar gedung DPR tanpa menyampaikan pendapat, melainkan langsung melakukan tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban umum dan keselamatan jiwa masyarakat serta petugas,” jelasnya lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri melaporkan penangkapan 1.240 orang terkait aksi anarkistis tersebut. Mayoritas massa yang diamankan berasal dari luar Jakarta, termasuk Jawa Barat dan Banten. “Polda Metro Jaya telah menangkap sekitar 1.240 orang, yang sebagian besar berasal dari luar Jakarta,” ujar Irjen Asep Edi Suheri di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/9).
Pesan redaksi: Demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, untuk menjaga ketertiban dan kepentingan bersama, demonstrasi sebaiknya dilakukan secara damai dan tanpa tindakan anarkis seperti penjarahan dan perusakan fasilitas publik. Mari kita jaga demokrasi dengan bijak dan bertanggung jawab.