Kabar pemindahan artis Ammar Zoni ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba dari dalam rutan telah mengejutkan banyak pihak, termasuk pengacaranya, Jon Mathias. Jon Mathias mengungkapkan kebingungannya dan sangat menyayangkan keputusan cepat pihak-pihak terkait yang langsung menggeser kliennya ke Nusakambangan, tanpa melalui proses persidangan terlebih dahulu terkait kasus dugaan baru yang menjeratnya.
Menurut Jon Mathias, pemindahan Ammar Zoni didasarkan pada dugaan perbuatan yang terjadi pada 25 Januari 2025. Namun, ia menekankan pentingnya asas hukum praduga tak bersalah yang berlaku di Indonesia. “Harusnya perkara ini ya disidangkan dulu, benar enggak Ammar ini sesuai dengan dugaan itu,” tegas Jon saat ditemui di kawasan Sudirman. Ia menambahkan, jika nanti Ammar terbukti bersalah dan keputusan pengadilan sudah inkrah, barulah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki wewenang penuh untuk memindahkannya ke Nusakambangan, sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
Pihak pengacara juga menyoroti minimnya informasi rinci mengenai kronologi kejadian di dalam rutan yang berujung pada dugaan peredaran narkoba Ammar Zoni bersama kelima tersangka lainnya. Hal ini memicu pertanyaan besar mengapa Ammar terkesan buru-buru dipindahkan, terutama mengingat kasusnya telah mencapai tahap P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) tahap dua. Artinya, perkara tersebut wajib dilimpahkan oleh Kejaksaan ke Pengadilan dalam waktu 14 hari, dan Pengadilan pun harus segera menyidangkannya dalam kurun waktu yang sama.
Tak hanya itu, Jon Mathias juga mengungkap bahwa sejak awal Ammar Zoni telah meminta didampingi pengacara saat menjalani pemeriksaan di Polsek Cempaka Putih terkait kasus ini, namun permohonannya tidak dikabulkan. Situasi ini semakin menambah daftar pertanyaan dan kekecewaan pihak Ammar Zoni terhadap prosedur yang dijalankan, yang dinilai mengabaikan hak-hak hukumnya.
Menanggapi semua kejanggalan ini, Ammar Zoni sendiri menyatakan keinginannya untuk segera menjalani persidangan. Melalui kronologis yang ia sampaikan kepada pengacara, Ammar bertekad untuk “membuka-bukaan semua” fakta di muka pengadilan. Namun, Jon Mathias khawatir pemindahan mendadak ke Nusakambangan ini akan menimbulkan kesan bahwa Ammar Zoni akan dibungkam atau diasingkan, sehingga tidak bisa mengungkapkan kebenaran di persidangan. “Apakah rasa ketakutan ini yang membuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secepat-cepatnya memindahkan Ammar ke Nusakambangan?” pungkas Jon, menyiratkan adanya motif tersembunyi di balik keputusan tersebut.