
Ammar Zoni membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkotika. Tak hanya itu, dia juga menyampaikan penyesalannya lantaran tak mengungkapkan adanya peredaran narkotika di dalam rutan sejak awal.
Hal tersebut disampaikan Ammar Zoni dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1). Jaksa Penuntut Umum awalnya bertanya apakah mantan suami Irish Bella itu merasa bersalah.
Dengan tegas, Ammar mengaku bersalah. Namun, bukan karena ia terlibat tetapi merasa bersalah lantaran tak mengungkap kasus tersebut sejak awal.
“Saya merasa bersalah, karena karena saya tidak memberitahu. Saya tahu tapi saya enggak kasih tahu,” ujar Ammar.

Dalam kesempatan itu, Ammar juga mengaku tahu persis bagaimana mekanisme peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba. Dia mengaku sangat menyesal tak mengungkap hal tersebut sejak awal.
“Saya tahu ada sabu di dalam rutan. Saya tahu ada peredaran narkoba. Saya tahu segala macam kunci-kunci dari semua yang ada di Rutan Salemba,” tutur Ammar.
“Saya tahu semua bagaimana orang-orang punglinya semuanya di sana segala macam. Saya tahu semuanya tapi saya enggak kasih tahu,” tambahnya.
Ammar bahkan tak menampik bahwa dirinya pernah ditawarkan untuk terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba.
“Salah satu hal yang saya tahu, saya ditawarkan dengan terang-terangan untuk menerima uang hanya sebatas hanya untuk melihat (mengawasi peredaran) saja,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Ammar juga mengaku diperas saat menjalani pemeriksaan. Dia sempat dimintai uang sejumlah Rp 300 juta, agar kasusnya tidak dilanjutkan. Ammar yang merasa tak bersalah menolak permintaan tersebut.

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.
Bersama kelima terdakwa lainnya, Ammar sempat dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan. Namun, hakim meminta agar para terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan.
Karena salah satu dari mereka sakit, hanya Ammar dan empat terdakwa lain yang untuk sementara ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta. Para terdakwa dipindahkan sementara agar memudahkan proses persidangan.



