Ammar Zoni Terancam Hukuman Berat: Didakwa Pasal Berlapis Narkoba!

Posted on

jpnn.com, JAKARTA – Persidangan perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret nama pesinetron Ammar Zoni telah resmi dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (23/10). Agenda utama dalam persidangan ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Ammar Zoni beserta lima terdakwa lainnya.

Ammar Zoni, aktor berusia 32 tahun, bersama lima terdakwa lainnya yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, diduga kuat terlibat dalam sebuah jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rutan Salemba.

Dalam momen persidangan yang krusial itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian membacakan dakwaan yang memberatkan para terdakwa.

Inilah Suasana Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni yang Penuh Ketegangan. Dakwaan tersebut secara terang-benderang menguraikan adanya dugaan kerja sama para terdakwa, termasuk Ammar Zoni, dalam upaya mengedarkan berbagai jenis narkotika seperti sabu, ganja, dan ekstasi. JPU menuding Ammar Zoni dan rekan-rekannya telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan satu.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu,” tegas JPU di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (23/10).

JPU kemudian merinci peran Ammar Zoni dalam dugaan kasus peredaran narkotika ini. Disebutkan bahwa pada 31 Desember 2024, Ammar Zoni menerima 100 gram sabu-sabu dari seseorang bernama Andre, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut lantas dibagi dua, di mana 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan lebih lanjut di dalam rutan.

Dugaan peredaran narkoba ini terungkap melibatkan sejumlah terdakwa lainnya, masing-masing dengan peran yang berbeda, hingga akhirnya berhasil dibongkar oleh petugas.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, dakwaan subsidairnya merujuk pada Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” terang JPU mengenai dakwaan subsidair.

Sidang kasus narkoba Ammar Zoni ini dijadwalkan kembali pada 6 November 2025, dengan agenda pengajuan eksepsi dari para terdakwa.

Sebelum kasus ini mencuat, Ammar Zoni diketahui kembali tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, bahkan saat dirinya masih menjalani masa hukuman penjara atas kasus serupa sebelumnya. Kabar mengejutkan ini pertama kali diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melalui akun resmi mereka di Instagram.

Dalam unggahan tersebut, Kejari Jakarta Pusat menyatakan bahwa Ammar Zoni telah menjalani tahap dua proses hukum, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. “Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama tersangka MAA alias AZ dkk,” demikian tertulis dalam unggahan Kejari Jakarta Pusat, yang dikutip pada Kamis (9/10).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi sabu-sabu dan ganja sintetis. “Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” lanjut pernyataan dari Kejari Jakarta Pusat.

Kemudian, pada Kamis (16/10) dini hari, Ammar Zoni dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Keamanan Super Maksimal Karanganyar, Nusakambangan. (mcr7/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *