Anak buah Purbaya bisa sita dan jual paksa saham penunggak pajak

Posted on

caristyle.co.id , JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperketat mekanisme penegakan hukum terhadap penanggung pajak dengan menerbitkan aturan teknis terkait penyitaan dan penjualan aset keuangan berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal.

Pengetatan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga Berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal dalam Rangka Penagihan Pajak.

Beleid yang diteken oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 ini memberikan kepastian hukum sekaligus standardisasi prosedur bagi fiskus dalam mencairkan aset likuid milik penunggak pajak. Dalam aturan tersebut, otoritas pajak menetapkan alur yang rigid, dimulai dari pemblokiran hingga penjualan paksa di lantai bursa.

: Purbaya Siapkan Sanksi Berat, KPK Duga Aliran Suap ke Pejabat Pajak Pusat

Sebagai langkah awal eksekusi, Pejabat DJP berwenang meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memerintahkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) melakukan pemblokiran atas saham dalam Sub Rekening Efek (SRE) milik penanggung pajak. Selain itu, pemblokiran juga dapat menyasar saldo harta kekayaan di Rekening Dana Nasabah (RDN).

“Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik Penanggung Pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” bunyi Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Jumat (16/1/2026).

: : KPK Duga Ada Aliran Uang ke Pihak Ditjen Pajak pada Kasus Suap PT WP

Menariknya, untuk memuluskan proses ini, DJP diwajibkan memiliki rekening sendiri. Pasal 3 ayat (2) menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak harus memiliki Rekening Efek, RDN, dan Rekening Penampungan Sementara atas nama DJP.

Mekanisme Penjualan & Batas Harga

Adapun, eksekusi penjualan saham dilakukan apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan dilakukan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 8 ayat (1).

Pejabat DJP nantinya akan menerbitkan surat perintah penjualan saham kepada Perantara Pedagang Efek (broker) Anggota Bursa. Kendati demikian, penjualan ini tidak bisa dilakukan sembarangan.

Regulator menetapkan batas bawah harga jual untuk melindungi nilai aset. Sesuai Pasal 10 ayat (4), harga jual saham yang ditentukan oleh Pejabat paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar (opening price) pada hari tersebut.

“Dalam hal masih terdapat saham yang belum terjual sampai dengan rentang waktu… berakhir dan Utang Pajak yang menjadi dasar Pemblokiran masih belum lunas, Pejabat menerbitkan kembali surat perintah penjualan saham,” tulis Pasal 10 ayat (5).

Seluruh hasil penjualan saham tersebut, setelah dikurangi biaya broker, pajak, dan administrasi, akan dipindahbukukan ke Rekening Penampungan Sementara DJP sebelum akhirnya disetor ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3).

Dalam Pasal 14 ayat (1) juga ditegaskan apabila terdapat kelebihan uang hasil penjualan atau sisa saham yang telah disita setelah utang lunas, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak melalui mekanisme yang telah diatur.

Penerbitan aturan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

“Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [31 Desember 2025],” jelas Pasal 16.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *