Ancam Demo di Medsos? Siap-siap Hadapi Pasal Ini!

Posted on

Polda Metro Jaya kembali melakukan penindakan terhadap keterlibatan pelajar dalam demonstrasi di depan Gedung DPR. Sebanyak 276 pelajar ditangkap pada Kamis (28/8) karena ikut serta dalam aksi unjuk rasa. Penangkapan ini merupakan yang kedua kalinya dalam beberapa hari terakhir, menyusul penangkapan ratusan pelajar lainnya pada Senin (25/8) yang juga terlibat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.

Pihak kepolisian melalui akun Instagram resmi @poldametrojaya menyatakan bahwa media sosial sering disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memprovokasi pelajar agar ikut serta dalam aksi demonstrasi. “Media sosial sering digunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk memprovokasi dan mengajak pelajar ikut aksi unjuk rasa. Padahal, aksi demo bukan untuk anak dan pelajar,” tulis Polda Metro Jaya. Kepolisian menekankan bahwa demonstrasi bukanlah ranah yang tepat bagi anak-anak dan pelajar.

Bagi mereka yang terbukti memprovokasi dan mengajak masyarakat, khususnya pelajar, untuk ikut serta dalam demonstrasi, akan dikenakan sanksi hukum yang tegas. Beberapa pasal yang dapat diterapkan antara lain:

UU ITE Pasal 28 Ayat (2): Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada orang tertentu, dapat dipidana.

KUHP Pasal 160: Barang siapa di muka umum menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau melawan hukum → diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda.

Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak): UU ini memberikan perlindungan khusus bagi anak, termasuk dari tindakan provokasi yang dapat membahayakan mereka.

Polda Metro Jaya juga mengimbau orang tua untuk berperan aktif dalam mengawasi aktivitas anak di media sosial. “Awasi aktivitas anak di media sosial, bangun komunikasi yang terbuka, dan arahkan pada kegiatan positif,” harap Polda Metro Jaya. Hal ini penting untuk mencegah anak-anak terpapar informasi yang menyesatkan dan terprovokasi untuk terlibat dalam kegiatan yang berisiko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *