Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Jawa Tengah (Jateng), telah secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengkaji hak angket terkait dugaan pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Pembentukan pansus ini menandai langkah serius DPRD dalam menindaklanjuti berbagai persoalan yang muncul, dengan konsekuensi jelas: jika Bupati Sudewo terbukti bersalah, ia akan dimakzulkan dari jabatannya.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa sejumlah kebijakan kontroversial yang dikeluarkan Bupati Sudewo menjadi sorotan tajam. Beberapa di antaranya meliputi kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga mencapai 250 persen, serta keputusan Sudewo untuk memecat ratusan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo. Selain itu, Teguh, yang berbicara di kantornya pada Rabu (13/8), juga menyoroti pemindahan staf eselon 2 menjadi staf biasa, dan pengangkatan direktur RSUD yang dinilai tidak sah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lebih lanjut, pembentukan pansus ini turut dilatarbelakangi oleh gelombang demonstrasi besar yang berakhir ricuh, di mana massa secara tegas menuntut pengunduran diri Bupati Sudewo dari jabatannya. Menanggapi desakan publik dan urgensi situasi, Teguh menyatakan bahwa rapat pansus akan segera digelar. “Tadi sudah disepakati besok kita ada rapat pansus, kita kejar waktu karena permintaan dan dorongan masyarakat,” jelasnya, menunjukkan komitmen pansus untuk bekerja cepat.
Politikus PDIP itu menegaskan kembali bahwa apabila kebijakan yang diambil oleh Bupati Sudewo terbukti tidak benar atau tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka proses pemakzulan akan langsung dilakukan. “Kalau memang terbukti dan bersalah pasti ada pemakzulan,” tegas Teguh Bandang Waluyo.
Meskipun demikian, Teguh menekankan bahwa belum saatnya untuk menarik kesimpulan mengenai kesalahan atau kebenaran Sudewo dalam memimpin Pati. Proses ini masih dalam tahap awal dan memerlukan kajian mendalam oleh Pansus. “Kami belum bisa menyampaikan apakah Pak Dewo bersalah dan tidak. Kan ini belum dibahas di Pansus. Tidak bisa hari ini kami menghakimi Pak Sudewo bersalah, atau Pak Sudewo benar,” imbuh Teguh.
Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan hak angket pemakzulan Bupati Pati ini akan melalui serangkaian tahapan yang panjang sebelum rekomendasi akhir dikeluarkan. Prosesnya dimulai dari hasil kerja pansus yang kemudian akan disampaikan dalam rapat paripurna. Jika disetujui, rekomendasi tersebut akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). Setelah Mahkamah Agung memutuskan adanya kesalahan, barulah rekomendasi pemakzulan akan diteruskan kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri.