caristyle.co.id JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), perusahaan pertambangan terkemuka, telah mengukuhkan langkah strategis dengan menandatangani perjanjian fasilitas kredit senilai US$ 500 juta. Kesepakatan penting ini, yang mencakup fasilitas kredit berjangka dan fasilitas kredit bergulir, resmi diteken pada 1 Agustus 2025, menandai penguatan signifikan pada struktur permodalan perusahaan.
Perjanjian fasilitas pinjaman berkapitalisasi besar ini, yang diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), melibatkan ANTM sebagai debitur utama. Sejumlah institusi perbankan nasional dan internasional terkemuka turut serta sebagai penyedia dana, di antaranya DBS Bank Ltd, MUFG Bank Ltd, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, dan United Overseas Bank Limited. Bank-bank tersebut secara kolektif berperan sebagai mandated lead arrangers, underwriters, dan bookrunners, sekaligus sebagai para kreditur dalam transaksi finansial ini.
Lebih lanjut, dalam struktur pembiayaan ini, PT Bank DBS Indonesia dipercaya sebagai agen dari seluruh pihak pembiayaan (kecuali dirinya sendiri), sementara United Overseas Bank Limited memegang peran penting sebagai koordinator tunggal. Keterlibatan institusi finansial terkemuka ini menunjukkan tingkat kepercayaan pasar terhadap prospek dan stabilitas ANTM.
Secara rinci, perjanjian fasilitas kredit ini membagi alokasi dana menjadi dua komponen utama. ANTM mendapatkan fasilitas kredit berjangka, yang dikenal sebagai Fasilitas A, dengan nilai maksimal US$ 250 juta. Selain itu, perusahaan juga mengamankan fasilitas kredit bergulir, atau Fasilitas B, dengan jumlah serupa yakni mencapai US$ 250 juta, menjadikan total nilai fasilitas sebesar US$ 500 juta.
Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ANTM, INCO & SRTG, Senin (4/8)
Terkait ketentuan bunga, fasilitas kredit ini menetapkan suku bunga kompetitif. Margin yang dikenakan adalah 1,025% untuk kreditur dari luar negeri dan 1,075% untuk kreditur domestik. Tingkat suku bunga tersebut juga merujuk pada Suku Bunga Acuan atau SOFR (Secured Overnight Financing Rate) yang dikelola oleh CME Group Benchmark Administration Limited, menunjukkan standar penetapan bunga yang transparan dan berbasis pasar.
Mengenai skema pembayaran kembali, Fasilitas A dirancang dengan mekanisme pelunasan cicilan yang terstruktur. Pembayaran cicilan akan dilakukan secara bertahap dalam jumlah yang sama, berdasarkan persentase yang telah disepakati dari total pinjaman Fasilitas A yang terutang pada akhir periode ketersediaan. Persentase ini secara spesifik diatur dalam perjanjian fasilitas kredit itu sendiri, menjamin kejelasan bagi ANTM sebagai debitur.
Di samping itu, ANTM juga memiliki kewajiban untuk melunasi seluruh jumlah lain yang masih terutang berdasarkan Dokumen Pembiayaan pada tanggal pembayaran kembali terakhir. Penting untuk dicatat, bagian dari Fasilitas A yang telah dilunasi tidak dapat ditarik kembali atau dipinjam ulang oleh perusahaan, mengindikasikan sifat non-revolving dari fasilitas ini.
Berbeda dengan Fasilitas A, mekanisme pembayaran kembali untuk Fasilitas B lebih fleksibel, sesuai dengan karakteristik kredit bergulir. Setiap penarikan pinjaman dari Fasilitas B wajib dilunasi oleh ANTM pada hari terakhir periode bunga yang berlaku untuk pinjaman tersebut, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan likuiditas perusahaan.
Manajemen ANTM dalam keterbukaan informasinya pada Senin (4/8) menjelaskan, “Perjanjian fasilitas ini diatur oleh hukum Inggris, dan setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian fasilitas akan dirujuk ke arbitrase oleh Singapore International Arbitration Centre.” Ketentuan ini menunjukkan pilihan yurisdiksi dan mekanisme penyelesaian sengketa yang diakui secara internasional untuk melindungi kepentingan semua pihak.
Guna menjamin transparansi dan integritas transaksi, Manajemen ANTM menegaskan bahwa tidak ada satu pun dari pihak pembiayaan yang terafiliasi atau memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan. Selain itu, para kreditur juga dinyatakan tidak memiliki benturan kepentingan apa pun dengan ANTM terkait dengan transaksi pinjaman besar ini, memastikan proses yang adil dan profesional.
Secara langsung, fasilitas kredit ini diproyeksikan memberikan dampak positif dan signifikan terhadap kondisi keuangan ANTM. Salah satu dampaknya adalah peningkatan drastis pada posisi kas dan setara kas perusahaan. Dana segar sebesar Rp 8,03 triliun akan menambah saldo kas ANTM, yang sebelumnya tercatat Rp 4,75 triliun pada laporan keuangan kuartal I-2025, melonjak menjadi total Rp 12,78 triliun. Peningkatan likuiditas ini tentu akan mendukung operasional dan rencana investasi perusahaan ke depan.
Semester I-2025, Arkora Hydro (ARKO) Catatkan Laba Rp 36,9 Miliar