DPR RI Resmi Sahkan APBN 2026: Defisit Rp689,1 Triliun untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Cepat
Pada Selasa (23/09), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendengarkan pandangan seluruh fraksi partai politik dalam pembahasan tingkat II pada Sidang Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
APBN 2026 menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.153,6 triliun, sementara rencana belanja negara mencapai Rp3.842,7 triliun. Hal ini mengakibatkan defisit APBN sebesar Rp689,1 triliun, atau sekitar 2,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Meskipun angka defisit meningkat, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hal ini masih berada dalam batas aman, yaitu antara 2%-3% dari PDB. Ia menekankan bahwa defisit ini diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat. “Jadi enggak usah takut. Kita tetap hati-hati,” ujar Purbaya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (18/09).
Alokasi Anggaran APBN 2026 untuk Program Prioritas:
APBN 2026 mengalokasikan dana signifikan untuk beberapa program prioritas. Berikut rinciannya:
1. Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Rp335 triliun
Program ini bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, ibu hamil, dan balita, sekaligus memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong perekonomian lokal. Meskipun sempat mengalami koreksi anggaran, program MBG kembali dialokasikan sebesar Rp335 triliun di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
2. Ketahanan Energi: Rp402,4 triliun
Anggaran ini difokuskan pada peningkatan produksi minyak dan gas (Migas), percepatan transisi energi berkelanjutan, dan stabilisasi harga energi untuk menjaga daya beli masyarakat.
3. Pendidikan: Rp769,1 triliun
Dana pendidikan dialokasikan untuk berbagai program, termasuk gaji dan tunjangan guru, dosen, dan tenaga pendidik; beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah; serta program Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, bantuan sekolah, bantuan operasional pendidikan anak usia dini (PAUD), dan perguruan tinggi.
4. Perlindungan Sosial: Rp508,2 triliun
Anggaran ini akan disalurkan secara lebih tepat sasaran dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
5. Kesehatan: Rp244 triliun
Alokasi ini ditujukan untuk penguatan jaminan sosial nasional, penyediaan cek kesehatan gratis, dan revitalisasi rumah sakit.
6. Penguatan Desa:
Program ini mencakup pembangkitan koperasi dan pemberdayaan UMKM, termasuk pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. Besaran anggaran untuk program ini belum diungkapkan.
7. Pertahanan:
Program pertahanan meliputi modernisasi alat utama sistem persenjataan (Alutsista), penguatan Komando Cadangan (Komcad), pemberdayaan industri strategis nasional, dan peningkatan kesejahteraan prajurit. Besaran anggaran untuk sektor ini juga belum dipublikasikan.
Kontroversi dan Isu Terkait APBN 2026:
Penggunaan anggaran yang besar untuk beberapa program, seperti MBG, telah memicu berbagai diskusi dan pertanyaan publik. Beberapa artikel terkait yang relevan antara lain: ‘Paket stimulus ekonomi 8+4+5’ demi kejar target pertumbuhan ekonomi – Apa saja yang perlu diketahui?, Suntikan dana pemerintah Rp200 triliun ke perbankan, apa yang patut diketahui?, Anggaran pendidikan terbesar sepanjang sejarah tapi hampir setengahnya untuk MBG dikoreksi, Sri Mulyani minta maaf setelah serahkan jabatan kepada menkeu yang baru, Ratusan guru Sekolah Rakyat mundur – Bagaimana nasib para murid?, Rencana pemerintah bangun Sekolah Rakyat – ‘Buang-buang duit dan buka celah korupsi, lebih baik gratiskan SD sampai SMA?, Total 5.626 kasus keracunan akibat MBG – Evaluasi menyeluruh atau alihkan anggaran untuk pendidikan?, Koperasi Merah Putih diresmikan Prabowo – Potensi korupsi dan kebocoran anggarannya diperkirakan triliunan rupiah, bisakah dicegah?, dan Apakah korban keracunan Makan Bergizi Gratis bisa menggugat pemerintah secara hukum?