Aplikasi Zangi Diblokir Kominfo: Imbas Kasus Narkoba Ammar Zoni?

Posted on

Langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir akses terhadap aplikasi dan situs web Zangi di Indonesia. Pemutusan akses ini bukan tanpa alasan; Zangi diduga sempat digunakan oleh Ammar Zoni untuk komunikasi terkait kasus peredaran narkoba di dalam rutan Salemba, dan yang paling krusial, Zangi belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Zangi, sebuah aplikasi pesan yang dimiliki oleh Secret Phone, Inc., kini tidak dapat diakses oleh pengguna di Tanah Air. Komdigi mengambil tindakan ini setelah menemukan bahwa platform tersebut gagal menaati regulasi yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia wajib mendaftarkan diri dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Kewajiban ini belum dipenuhi oleh pihak Zangi, meskipun layanannya tersedia dan digunakan secara luas di Indonesia.

Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menegaskan pentingnya kepatuhan ini. “Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” jelas Alex dalam keterangan resminya, Selasa (21/10). Ia menambahkan bahwa sanksi administratif berupa pemutusan akses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional dari penyalahgunaan.

Menindaklanjuti kasus ini, Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera menindaklanjuti kewajiban pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission) sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Penegakan regulasi ini adalah langkah krusial untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik beroperasi sesuai ketentuan, demi terciptanya ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Keterkaitan aplikasi Zangi dengan kasus peredaran narkoba di dalam rutan Salemba menjadi sorotan utama. Mantan suami Irish Bella, Ammar Zoni, diamankan setelah terungkap perannya sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang diselundupkan dari luar rutan. Transaksi barang haram tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan memanfaatkan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi untuk berkoordinasi secara rahasia.

Sebagai konsekuensi atas keterlibatannya, Ammar Zoni kini telah dipindahkan ke Lapas High Risk Karanganyar di Nusakambangan, bersama dengan lima narapidana lainnya. Pemindahan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di lingkungan lapas, sekaligus menekankan betapa krusialnya pengawasan terhadap setiap sarana komunikasi yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *