Penyanyi dan aktris Ashanty dengan tegas membantah seluruh tudingan yang dilayangkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa. Melalui kuasa hukumnya, Indra Tarigan, Ashanty membantah dugaan perampasan aset dan akses ilegal yang menjadi inti laporan tersebut, menegaskan bahwa tuduhan itu adalah fitnah kejam.
Indra Tarigan secara lugas menjelaskan bahwa Ashanty tidak pernah melakukan tindakan perampasan apa pun. Sebaliknya, aset-aset yang menjadi objek tudingan tersebut justru telah diserahkan secara sukarela oleh Ayu sendiri. Penyerahan aset ini, menurut Indra, merupakan bentuk komitmen Ayu dalam upaya penyelesaian masalah yang ia hadapi dengan pihak Ashanty.
Lebih lanjut, Indra menunjukkan bukti berupa surat serah terima yang ditandatangani oleh Ayu. Surat tersebut, ditegaskan Indra dalam konferensi pers di Radio Dalam, Jakarta Selatan, dibuat oleh Ayu atas kesadarannya sendiri tanpa paksaan dari Ashanty maupun manajemen perusahaan. Pernyataan ini membantah keras klaim kuasa hukum Ayu sebelumnya yang menyebut Ashanty menyuruh karyawannya mendatangi rumah Ayu untuk mengambil aset. Indra menegaskan, pengambilan aset dilakukan atas dasar permintaan dan izin dari Ayu pribadi, yang bahkan terabadikan dalam Berita Acara Serah Terima tertanggal 22 Mei 2025.
Tudingan terkait akses ilegal yang dilayangkan Ayu juga tidak luput dari bantahan Ashanty. Kuasa hukumnya menjelaskan bahwa tuduhan ini berakar pada pengakuan Ayu atas dugaan penggelapan uang perusahaan. Ayu, kata Indra, telah mengakui perbuatannya menggelapkan dana perusahaan yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Sebagai bentuk pengakuan dan bukti penunjang, Ayu telah menandatangani surat pengakuan bermaterai. Berdasarkan pengakuan tersebut, ponsel (HP) dan laptop milik Ayu kemudian diserahkan kepada Ashanty dan manajemen perusahaan, bukan sebagai bentuk perampasan, melainkan sebagai bagian dari penyerahan bukti terkait kasus penggelapan tersebut.
Sebagai konteks kasus yang bergulir, Ashanty, yang juga dikenal sebagai istri Anang Hermansyah, memang dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa. Laporan ini terkait dugaan perampasan dan akses ilegal yang terdaftar di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Selain Ashanty, Ayu juga melayangkan laporan lain di Polres Tangerang Selatan. Laporan tersebut menargetkan Aris Maulana Akbar dan rekan-rekannya, juga terkait dugaan perampasan, dengan nomor registrasi LP/B/2055/1X/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.