Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, secara tegas menyatakan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini bernaung di bawah Kementerian BUMN akan mengalami pengalihan. Mereka akan dipindahkan ke Badan Pengaturan (BP) BUMN sebagai bagian dari restrukturisasi besar-besaran lembaga tersebut.
Transformasi fundamental ini merupakan konsekuensi dari perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. RUU krusial ini dijadwalkan akan disahkan dalam Sidang Paripurna yang akan datang pada Kamis (2/10). Menurut Rini, dengan beralihnya Kementerian BUMN menjadi sebuah badan, proses pengalihan seluruh ASN ke entitas baru ini akan dipastikan terlaksana dengan baik. “Dalam undang-undang ini sendiri, dari Kementerian BUMN akan beralih ke sini, dan tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini,” ungkap Rini saat diwawancarai di kompleks parlemen pada Jumat (26/9).
Namun, Rini tidak dapat memberikan kepastian mengenai nasib ASN yang mungkin dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia. Hal ini dikarenakan Danantara memiliki status sebagai entitas bisnis, yang secara fungsi dan struktur berbeda dengan BP BUMN. “Kalau itu belum tahu, karena Danantara kan lembaga bisnis, ya. Nanti kita belum bahas itu, tapi yang pasti dari Kementerian BUMN itu akan dipindahkan ke badan yang baru ini,” tegas Rini, menekankan fokus utama pada pengalihan ke badan regulator.
Proses pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini telah dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU dalam kurun waktu yang padat, yakni sejak 23 September hingga 26 September 2025, hanya dalam tiga hari. Pembahasan tersebut meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar dan akademisi, dilanjutkan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga tahap sinkronisasi dengan tim perumusan dan tim sinkronisasi.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, turut memberikan penjelasan mendalam mengenai perbedaan esensial antara fungsi BP BUMN dan Danantara. Menurut Supratman, BP BUMN akan bertindak sebagai regulator bagi perusahaan-perusahaan pelat merah, sementara Danantara akan berperan sebagai operator atau eksekutor. Fungsi BP BUMN kurang lebih akan menyerupai Kementerian BUMN, yakni menjadi pemegang saham 1 persen Seri A Dwi Warna. Di sisi lain, Danantara akan mengemban tugas sebagai pemegang 99 persen saham Seri B BUMN. “Beda dong. Kalau ini (BP BUMN) kan fungsinya regulator, kalau Danantara eksekutor buat pelaksanaan, untuk operatornya. Untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara,” jelas Supratman, menegaskan pembagian peran yang jelas dalam struktur baru manajemen BUMN ini.